Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 September 2021 | 03.13 WIB

KLKH Diminta Buka Kebijakan Pengurangan Sampah Industri

Ilustrasi  sampah plastik - Image

Ilustrasi sampah plastik

JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan kalangan industri. Langkah ini bertujuan agar publik mengetahui keseriusan produsen dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.

Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan penyusunan rencana peta jalan pengurangan sampah pelaku industri merupakan langkah awal yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  “Kami mendorong untuk dibuka agar dapat diakses serta dinilai secara luas, apakah memang para produsen ini serius untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.

Pelaporan rencana peta jalan pengurangan sampah oleh industri itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengharuskan industri membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan dengan 30%, yang dimulai sejak tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, Atha melihat keanehan, di mana pada saat pemerintah berusaha untuk menargetkan pengurangan sampah, khususnya sampah plastik, justru ada pelaku industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai.

Menurut Atha, industri yang memproduksi galon sekali pakai itu jangan hanya melihat dari sisi botolnya saja yang berbahan PET yang kemudian diklaim bisa didaur ulang dan menjadi salah satu jenis plastik yang bernilai tinggi yang dicari oleh para pemulung, tapi mereka juga harus melihat label dan tutupnya yang ternyata masih berpotensi menjadi sampah.

Sesuai Peraturan Menteri LHK, menurut Atha, ketika ada inovasi produk baru seperti galon sekali pakai ini, produsennya juga harus membuka bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada konsumen agar produk yang mereka keluarkan itu tidak lagi berpotensi menjadi sampah.

Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar, menyampaikan sudah ada 30 produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 kepada KLHK.

Di antaranya dari sektor manufaktur adalah PT. Lasallefood Indonesia, PT. Tirta Investama (Danone – Aqua), PT. Unilever, PT. Nestle, PT. Softex Indonesia, PT. Paragon Technology and Innovation (Wardah), PT. Johnson Home Hygiene Products, PT. SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT. Millenium Masa Manunggal, PT. Yakult Indonesia, PT. Mandom Indonesia, PT. Coca Cola Indonesia, PT. HM Sampoerna, PT. L'Oreal Indonesia, dan PT. Heinz ABC Indonesia, PT Indofood (Dicisi Bogasari), PT Anugerah Indofood Barokah Makmur, PT Salim Ivomas Pratama, PT Indolakto (Indomilk), PT Tirta Fresindo (produsen galon sekali pakai), PT Ajinomoto Indonesia, dan PT Perfetti Van Melle Indonesia.

Selanjutnya dari sektor ritel adalah PT. Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT. Matahari Departement Store, Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT. Lion Super Indo.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore