
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (BPJS KESEHATAN FOR JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah langkah untuk mencegah potensi kecurangan (fraud). Langkahnya menerapkan sistem verifikasi. Kebijakan itu diterapkan dalam pembayaran klaim rumah sakit untuk kasus Covid-19.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan, pihaknya bertugas melakukan verifikasi administratif, bukan verifikasi medis. "Kami berupaya melaksanakan penugasan khusus ini secara transaparan dan akuntabel, dengan berpedoman terhadap regulasi yang berlaku sebagai alat ukur untuk memastikan kesesuaian klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ali Ghufron Mukti dalam seminar “Pencegahan Fraud dalam Penanganan Covid-19” yang digelar daring oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter, Sabtu (10/4).
Ali Ghufron menyebut, sampai 6 April 2021, terdapat 629.911 klaim kasus Covid-19 yang diajukan oleh rumah sakit ke BPJS Kesehatan dengan biaya sebesar Rp 39,22 triliun.
Adapun proses penanganan klaim Covid-19 melibatkan sejumlah pihak. Selain BPJS Kesehatan yang berperan melakukan proses verifikasi klaim yang diajukan rumah sakit, ada pula dinas kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan, serta Kementerian Kesehatan yang berperan melakukan pembayaran klaim, pemberian uang muka, dan menyelesaikan dispute klaim.
Untuk itu, diperlukan kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dari masing-masing pihak dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk meminimalisir terjadinya potensi fraud.
“Dalam penugasan khusus verifikasi klaim Covid-19, ada beberapa titik potensi fraud yang harus diwaspadai. Misalnya dari pasien, ada ketidaksesuaian identitas. Risiko fraud bisa ditemukan pada profil rumah sakit, kompetensi, sarana-prasarana, tata koding, dan input klaim pada aplikasi," bebernya.
Ghufron mengungkapkan, BPJS Kesetahan berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan klaim Covid-19 melalui beberapa tahapan, yang meliputi 1) prospektif, dengan memastikan eligibilitas peserta, 2) concurent, dengan memverifikasi klaim melalui logika verifikasi, serta 3) retrospektif, yaitu dengan meninjau kembali data klaim melalui dashboard monitoring evaluasi klaim.
“Hal ini tentunya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme yang didukung melalui proses digitalisasi dalam mempermudah proses dan memberikan akurasi hasil. Selain itu, dibutuhkan pula pengawasan dari aparat internal pemerintah, BPK, BPKP, KPK, dan instansi lainnya. BPJS Kesehatan siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan kapasitas kami,” tegas Ghufron.
Dia mengungkapkan, ada sejumlah tantangan dalam mencegah fraud pada klaim Covid-19, seperti regulasi yang baru terbit setelah pelayanan diberikan kepada pasien, pemahaman terhadap regulasi yang belum sama, belum optimalnya kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku, serta adanya pasien Covid-19 yang memiliki identitas lebih dari satu nomor dalam pengajuan klaim oleh rumah sakit.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong Mitra Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan
“Upaya pencegahan fraud juga kami lakukan melalui sosialisasi dan asistensi teknis kepada stakeholders. Dengan verifikasi by system dan menggunakan aplikasi khusus, kami berharap potensi fraud juga dapat dideteksi sedini mungkin. Kami mengharapkan komitmen rumah sakit untuk tertib administrasi dalam mengajukan klaim Covid-19. Kami juga berharap Dinas Kesehatan dan stakeholders terkait dapat memberikan dukungan dalam upaya menyelesaikan klaim dispute Covid-19,” ucap Ghufron.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Sadikin meminta BPJS Kesehatan menjalankan tugas dalam melakukan verifikasi klaim Covid-19 dengan optimal.
“Saya mengharapkan BPJS Ksehatan bisa melakukan pemeriksaan kewajaran klaim rumah sakit dengan sebaik-baiknya. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan whistleblower yang bisa memberi masukan terhadap pelaksanaannya di lapangan untuk penyempurnaan ke depan,” ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=pECY2lxYBe0

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
