
Ilustrasi: financial technology. (fintechmarketinghub.org)
JawaPos.com - Sejak 2016 lalu, Oktober selalu diperingati sebagai bulan inklusi keuangan (BIK). Bulan Inklusi Keuangan ini akan dilakukan serentak secara nasional bekerja sama dengan Kementerian Lembaga terkait serta kantor-kantor lembaga jasa keuangan.
Inklusi keuangan dapat didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya. Dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tujuan dari BIK sendiri adalah meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air, dimana pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Dalam mensukseskan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal tersebut, khususnya agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Komunikasi publik ini kami laksanakan sebagai pemenuhan tugas kami sebagai Government Public Relations. Dengan demikian, diharapkan negara selalu hadir di setiap isu-isu negara, khususnya dalam hal ini adalah dalam agar masyarakat lebih mewaspadai pinjol ilegal," ujar Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian Kemenkominfo, Eko Slamet Riyanto dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Direktur Informasi dan komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary menjelaskan, salah satu upaya preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran pinjol ilegal di masyarakat adalah dengan upaya peningkatan literasi keuangan melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada milenial dalam memilih fintech yang aman.
"Sampai dengan 6 Oktober 2021, total terdapat 106 fintech lending yang terdaftar di OJK. Nah, perlu diingat bahwa perusahaan fintech juga terus diawasi oleh OJK," tambahnya.
Sependapat dengan hal tersebut, Ketua Fintech Center UNS, Irwan Tri Nugroho menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diwaspadai terhadap fintech utamanya P2P lending/pinjaman online, salah satunya legalitasnya sudah berijin atau belum.
"Lalu jenis pinjamannya penggunaannya untuk perorangan atau usaha kecil yang tidak dapat meminjam ke bank karena tidak memiliki jaminan capital, lalu tenor, interest rate sedikit lebih tinggi dari perbankan, term conditions dan sumber dananya," tandas dia.
Salah satu usaha menghindari terjebak dalam pinjaman seperti ini adalah dengan melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Peminjaman harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, jangan konsumtif.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
