
Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap pemalsuan izin usaha yang mengatasnakan lembaganya. Masyarakat luas diminta waspada terhadap berbagai penawaran investasi.
"Sehubungan dengan ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK, kami meminta masyarakat untuk waspada," tegas Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (31/3).
Adapun 13 perusahaan yang melakukan pemalsuan izin OJK meliputi Adiputra Investasion yang melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Rendieka Investasion/Rendieka Investation (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi), Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi), PartyZoo (Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi), Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana).
Perusahaan yang melakukan pemalsuan izin OJK lainnya adalah PT Swing Trading Indo (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), PT Trade In Plus (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading), Saham Talk Indonesia/STI Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana), PT Trader Binomo Indonesia (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), Bareksa Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana), PT Investasi Trading Sukses (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), Peluang Investasi Emas (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal), serta PT Bank Syariah Aceh (Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin).
Darmansyah menegaskan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK.
"Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK," katanya.
Untuk memastikan perusahaan mendapatkan izin dari OJK, katanya, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
