
Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap pemalsuan izin usaha yang mengatasnakan lembaganya. Masyarakat luas diminta waspada terhadap berbagai penawaran investasi.
"Sehubungan dengan ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK, kami meminta masyarakat untuk waspada," tegas Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (31/3).
Adapun 13 perusahaan yang melakukan pemalsuan izin OJK meliputi Adiputra Investasion yang melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Rendieka Investasion/Rendieka Investation (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi), Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi), PartyZoo (Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi), Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana).
Perusahaan yang melakukan pemalsuan izin OJK lainnya adalah PT Swing Trading Indo (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), PT Trade In Plus (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading), Saham Talk Indonesia/STI Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana), PT Trader Binomo Indonesia (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), Bareksa Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana), PT Investasi Trading Sukses (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), Peluang Investasi Emas (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal), serta PT Bank Syariah Aceh (Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin).
Darmansyah menegaskan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK.
"Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK," katanya.
Untuk memastikan perusahaan mendapatkan izin dari OJK, katanya, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
