
Ilustrasi utang akan memberatkan bila tidak dikelola dengan baik
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah piutang negara sebesar Rp 75,3 triliun. Adapun utang tersebut berasal dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan, piutang negara dapat berasal dari kementerian atau lembaga (K/L), bendahara umum negara (BUN), dan pemerintah daerah. "Uang kita sedang kita urus dari pihak kementerian atau lembaga, BUN, Pemda jumlahnya Rp 75,3 triliun," ujarnya dalam video conference, Jakarta, Jumat (4/12).
Lukman mengungkapkan, pengelolaan serta penagihan piutang negara memiliki tantangan yang berat, apalagi di tengah wabah pandemi Covid-19 yang mengikis perekonomian nasional. Sebab, penagihan piutang negara harus memenuhi unsur seperti adanya dokumen yang menyatakan besaran nominalnya, debitur, dan barang jaminannya.
Menurutnya, di tengah Covid-19, tantangan penagihan piutang negara makin bertambah lantaran para petugas yang tergabung dalam Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak dapat melakukan penagihan secara langsung melainkan secara online. "Ini harus datang menyita dan sebagainya. Jadi ini risikonya tinggi," ucapnya.
Pihaknya menargetkan, penyelesaian hingga 7.000 berkas. Kebanyakan piutang lama merupakan kasus sulit diselesaikan, sehingga pihaknya melakukan upaya bahkan sampai pencegahan ke luar negeri
"Kami akan kurangi berkas, outstanding fokusnya kepada yang layak kami selesaikan," imbuhnya.
Saat ini, Kemenkeu melakukan transformasi pengelolaan piutang negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 tentang pengelolaan piutang negara pada kementerian atau lembaga BUN, dan pengurusan sederhana oleh PUPN. Melalui aturan ini, DJKN memberikan kewenangan kepada kementerian atau lembaga untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarannya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
https://www.youtube.com/watch?v=EzpqRGgABwg

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
