
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjawab pertanyaan wartawan usai pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipt
JawaPos.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut mampu menyejahterakan para buruh dan pekerja. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, regulasi tersebut dapat mempermudah pemenuhan kebutuhan perumahan Indonesia.
Airlangga menekankan, melalui Undang-undang tersebut, pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut dan diperbanyak. "(Kebutuhan rumah) backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Airlangga dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).
Airlangga menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya MBR. "Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah melalui regulasi ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah tersebut bertugas untuk redistribusi tanah untuk keperluan masyarakat.
"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat," ucapnya.
Airlangga menambahkan, regulasi Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat. Masyarakat diberikan izin legalitas untuk pemanfaatan lahan di hutan.
"Dapat manfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan pemerintah," tuturnya.
https://www.youtube.com/watch?v=U0OHnZ1sgYY&ab_channel=jawapostvofficial

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
