Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2020 | 23.54 WIB

Pemerintah Tawarkan Lagi Program Pinjaman PEN Daerah Rp 15 Triliun

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI (dok humas kemenkeu) - Image

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI (dok humas kemenkeu)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan program yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam penanganan dampak Covid-19 di wilayahnya. Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menyebut, program tersebut adalah pinjaman PEN daerah yang dianggarkan sebesar Rp 15 triliun tahun ini.

"Mudah-mudahan bisa memberikan inspirasi ke daerah bahwa mereka punya satu tools baru yang pinjaman daerah PEN, bunganya murah, prosesnya cepat. Jadi, silakan saja lakukan asesmen dan segera disampaikan karena pagunya terbatas," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).

Astera menjelaskan, dana sebesar Rp 15 triliun tersebut berasal dari APBN sebesar Rp 10 triliun dan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 5 triliun. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan.

baca juga: Jakarta dan Jabar jadi Provinsi Pertama yang Dapat Pinjaman PEN Daerah

Pinjaman yang bersumber dari APBN, jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. Sementara pinjaman bersumber dari SMI, jangka waktunya sama maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek.

Adapun bunga pinjaman untuk Pemda ini sebesar 5,4 persen. Bunga pinjaman dari PT SMI sebesar 8,45 persen, sehingga selisih cost of fund sebesar 3,05 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

Astera mengatakan lebih jauh, pelaksanaan program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020. Persyaratan bagi Pemda yang dapat memperoleh pinjman adalah daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

https://www.youtube.com/watch?v=2DAP2Eyn4Sk

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore