Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Juli 2020 | 21.29 WIB

Masa Berlaku Insentif Pajak karena Pandemi Diperpanjang

Warga berada kantor pelayanan pajak yang untuk melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode se - Image

Warga berada kantor pelayanan pajak yang untuk melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode se

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020. Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga September tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020. Aturan itu merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2020, tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi korona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga menjelaskan bahwa insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha. ”Prosedurnya juga lebih sederhana,” ujar Yoga kemarin (18/7).

Lima insentif yang diperpanjang tersebut adalah insentif PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, angsuran PPh pasal 25, pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), serta PPN. Yoga menjelaskan dengan lebih terperinci, insentif PPh pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. ”Fasilitas itu sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE,” tambahnya.

Selanjutnya, sambung Yoga, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas itu cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan, tak perlu mengajukan surat keterangan yang sebelumnya diwajibkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sempat memberi catatan pada langkah pemberian insentif pajak yang dilancarkan oleh pemerintah. Apindo menganggap stimulus-stimulus itu belum maksimal terserap atau dirasakan oleh pelaku usaha. ”Pada intinya, semua stimulus perlu terkait dengan meringankan beban biaya. Itu yang paling kami butuhkan untuk memperpanjang napas,” ujarnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=9B0ZXbeO4Pc

 

https://www.youtube.com/watch?v=s7EHdbHkwKA

 

https://www.youtube.com/watch?v=mGzKb-GqnLc

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore