
Sejumlah pedagang dan pengunjung mengunakan masker di pasar tektil Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Masuknya virus corona membuat masyarakat harus waspada untuk menghindari penularan penyakit tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan keringanan pembayaran premi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020, tertulis bahwa relaksasi bagi perusahaan asuransi adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan. OJK juga mengizinkan perusahaan asuransi melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
"Namun, itu pilihan. Perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkannya," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon Minggu (5/4).
Menurut dia, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi selama empat bulan menjadi wajib bila perusahaan mengakui tagihan premi sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas. Itu berlaku untuk nasabah perorangan maupun korporasi.
AAJI meminta nasabah untuk memahami ketentuan-ketentuan dalam polis. Termasuk mempertimbangkan langkah menunda pembayaran premi yang berpengaruh terhadap elemen-elemen investasi.
"Makanya, kami mengimbau nasabah memastikan perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif serta menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan bahwa dasar kebijakan itu adalah meringankan beban perusahaan asuransi dan pemegang premi. "Makanya, perlu ada komunikasi antara perusahaan dan pemegang premi karena setiap perusahaan memiliki ketentuan masing-masing," katanya.
Dalam konferensi virtual kemarin, Wimboh juga membahas relaksasi kredit. Dia mengimbau debitur yang masih mampu membayar angsuran pinjaman tetap memenuhi kewajibannya. Mereka diimbau tidak mengambil kesempatan dengan mengikuti program relaksasi atau keringanan kredit yang dikeluarkan otoritas.
"Yang masih mampu meski usahanya kena dampak, silakan ini bisa tetap dibayar angsurannya," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
