
Sejumlah pedagang dan pengunjung mengunakan masker di pasar tektil Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Masuknya virus corona membuat masyarakat harus waspada untuk menghindari penularan penyakit tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan keringanan pembayaran premi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020, tertulis bahwa relaksasi bagi perusahaan asuransi adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan. OJK juga mengizinkan perusahaan asuransi melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
"Namun, itu pilihan. Perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkannya," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon Minggu (5/4).
Menurut dia, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi selama empat bulan menjadi wajib bila perusahaan mengakui tagihan premi sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas. Itu berlaku untuk nasabah perorangan maupun korporasi.
AAJI meminta nasabah untuk memahami ketentuan-ketentuan dalam polis. Termasuk mempertimbangkan langkah menunda pembayaran premi yang berpengaruh terhadap elemen-elemen investasi.
"Makanya, kami mengimbau nasabah memastikan perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif serta menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan bahwa dasar kebijakan itu adalah meringankan beban perusahaan asuransi dan pemegang premi. "Makanya, perlu ada komunikasi antara perusahaan dan pemegang premi karena setiap perusahaan memiliki ketentuan masing-masing," katanya.
Dalam konferensi virtual kemarin, Wimboh juga membahas relaksasi kredit. Dia mengimbau debitur yang masih mampu membayar angsuran pinjaman tetap memenuhi kewajibannya. Mereka diimbau tidak mengambil kesempatan dengan mengikuti program relaksasi atau keringanan kredit yang dikeluarkan otoritas.
"Yang masih mampu meski usahanya kena dampak, silakan ini bisa tetap dibayar angsurannya," tuturnya.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
