Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2026 | 19.00 WIB

LPS Segera Bayar Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi, Ini Batas Waktunya

LPS segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi setelah izin usaha bank dicabut OJK pada 19 Agustus 2026. (Dok. LPS) - Image

LPS segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi setelah izin usaha bank dicabut OJK pada 19 Agustus 2026. (Dok. LPS)

JawaPos.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi setelah izin usaha bank tersebut dicabut OJK pada 19 Agustus 2026, dengan rekonsiliasi dan verifikasi data ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 23 Desember 2026.

Kapan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi dibayar?

LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi sebelum pembayaran klaim penjaminan dilakukan.

Proses tersebut diperlukan untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPR Citra Bersada Abadi berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21 Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.

LPS memiliki waktu paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.

Dengan demikian, proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 23 Desember 2026, sementara pengumuman mengenai simpanan yang layak dibayar akan disampaikan secara bertahap.

Pembayaran dana simpanan akan dilakukan menggunakan dana LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nasabah tidak perlu melakukan tindakan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan selama proses rekonsiliasi dan verifikasi berlangsung.

Apa syarat simpanan BPR yang dijamin LPS?

Nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi perlu memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan LPS atau dikenal sebagai syarat 3T.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore