
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN
JawaPos.com – PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) secara resmi telah ditunjuk sebagai holding perasuransian dan penjaminan. Hal ini guna meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sistem keuangan domestik.
Holding ini juga telah melewati berbagai kajian dan mendapat kekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.
Selain itu, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 146/KMK.06/2020 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham BPUI, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.
‘’Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia’’ kata Direktur Utama BPUI Robertus Billitea dalam siaran pers, Rabu (1/4).
Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan tersebut, maka seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun.
Adapun, anggota holding BUMN perasuransian dan penjaminan ini di antaranya PT Asuransi Jasa Raharja , PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia serta seluruh anak usaha masing-masing perusahaan. Seperti anak usaha BPUI seperti Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.
"Dalam waktu dekat, Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP)," tuturnya.
Ia berkomitmen bahwa pihaknya akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
"Kedepan, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding, sehingga industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing,’’ kata Robertus.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
