Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Maret 2020 | 01.40 WIB

Respons Leasing Saat OJK Minta Kredit ke Nasabah Diberi Keringanan

Ilustrasi dealer motor. - Image

Ilustrasi dealer motor.

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan membayar cicilan pinjaman kepada nasabahnya guna mengatasi dampak menyebarkan virus korona Covid-19 yang mengganggu perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Sebab, banyak pihak yang beranggapan bahwa dalam kondisi saat ini nasabah diperbolehkan jika tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan.

“OJK menginginkan, kalau bisa dalam keadaan bencana seperti saat ini, (perlu) restrukturisasi kredit. Kita harus bantu. Bukan yang diberita-berita boleh tidak bayar setahun,” ujarnya kepada Jawapos.com, Minggu (22/3).

Suwandi menjelaskan, yang dimaksud aturan tersebut adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit nasabah. Sebab, saat ini dunia usaha sedang memburuk akibat penyebaran virus korona yang mengganggu kinerja keuangan.

“POJK menyarankan bahwa dia harus direstrukturisasi, harus di reschedule, harus dibantu, supaya nasabahnya jangan ditarik kendaraannya,” jelasnya.

Suwandi mengingatkan bahwa tetap perlu dilakukan karena perusahaan leasing juga perlu membayar cicilan kredit kepada pihak perbankan. “Kalau ngga bayar setahun kan ngga mungkin, akhirnya pembayaran kredit macet, terus gimana kita membayar ke bank,” tuturnya.

Sebagai informasi, OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.

"Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara. Kami perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja," ujar Wimboh melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore