Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2020 | 19.02 WIB

Sri Mulyani Ingatkan Anggaran Belanja untuk Covid-19 Jangan Dikorupsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Rabu (29/7). (dok. Humas Kemenkeu) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Rabu (29/7). (dok. Humas Kemenkeu)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar anggaran yang dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 dapat digunakan secara optimal. Pelaksana pengguna anggaran juga diminta menghindari adanya penyelewengan seperti korupsi.

Dia berharap penyaluran dana tersebut dilakukan secara amanah. Sehingga anggaran dari negara bisa betul-betul mengatasi persoalan yang dialami seluruh lapisan masyarakat.

"Semoga tidak dikorupsi ya, supaya memberi manfaat kepada orang-orang. Saya pikir itu akan menjadi sesuatu yang baik bagi kita semua," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (19/8).

Sri Mulyani berharap anggaran belanja pemerintah dapat digunakan dengan tepat sasaran. Maksudnya, antara besaran anggaran penyerapan dan kualitas serapan dapat seimbang.

"Jika anggaran serapan 99 persen atau 100 persen kemudian tepat sasaran itu bagus. Tapi, jika serapan anggaran 99 persen tapi kualitas serapan dipertanyakan, itu menjadi alarm," ucapnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyoroti penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Sebab sepertiga belanja negara dilakukan melalui Pemerintah Daerah (Pemda). "Sepertiga pengeluaran tergantung pada Pemerintah Daerah. Dan, kapasitas Pemerintah Daerah, kepemimpinan, kemampuan untuk menyampaikan, semua berbeda dari provinsi ke kabupaten dan kemudian kota," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=3Aw-udMo-Sk

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore