Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Oktober 2019 | 02.18 WIB

RS Mulai Menjerit, Kemenkeu Diharapkan 'Gercep' Tangani Tunggakan BPJS

Pelayanan BPJS Kesehatan terhadap peserta JKN. (Jawa Pos Photo) - Image

Pelayanan BPJS Kesehatan terhadap peserta JKN. (Jawa Pos Photo)

JawaPos.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta rumah sakit tidak perlu khawatir dengan tunggakan BPJS Kesehatan yang belum dilunasi. DJSN memastikan tunggakan itu secepatnya akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.

Anggota DJSN, Angger P Yuwono mengatakan, pelunasan tunggakan tergantung kepada pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pasti akan dibayar. Tapi, itu semua tergantung kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Angger kepada JawaPos.com di Jakarta, Kamis (3/10).

Angger menambahkan DJSN telah mengusulkan kenaikam besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh segmen BPJS Kesehatan. Salah satunya pertimbangan kenaikan yakni untuk menutupi defisit dan melunasi tunggakan.

Usulan kenaikan iuran JKN diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPUP), Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPUBU) dan Peserta Mandiri.

"Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan. Salah satunya usulan kenaikan iuran JKN bagi semua segmen. Tapi, itu kembali lagi ke pemerintah, mau menaikkan atau enggak," tegas dia.

Sementara itu, BPJS Watch menyesalkan masalah tunggakan BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit yang berlarut-larut. Di beberapa daerah, pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan menjadi terganggu karena tunggakan tersebut.

"Rumah sakit ini butuh kepastian kapan tunggakan dibayar. Karena sudah sangat jelas mengganggu cash flow rumah sakit," kata pengamat BPJS Watch, Timboel Siregar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore