
Photo
JawaPos.com - Ketidakpastian ekonomi berdampak serius pada aktivitas bisnis, termasuk importasi. Karena itu, pemerintah merevisi regulasi tentang prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan, pandemi memengaruhi transaksi sebagian besar pelaku usaha. Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan importasi.
Dulu, jika dokumen tidak lengkap, barang tertahan di pelabuhan dan dikenai biaya gudang. Sekarang barang bisa keluar dan disimpan di gudang importir. Syaratnya, barang tersebut baru bisa diperjualbelikan setelah seluruh dokumen terpenuhi.
"Karena itu, kami siapkan aturan untuk menstabilkan pengawasan post border," ungkap Veri Rabu (18/11).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) juga meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self-declaration).
"Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun, sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," paparnya.
Secara teknis, self-declaration bakal diganti dengan kewajiban impor lainnya. Misalnya, mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Yakni, nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).
Sementara itu, Ketua Ginsi Jatim Romzy Abdullah Abad menyambut baik regulasi tersebut. Menurut dia, aturan tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah kawasan pabean atau post border adalah aturan yang berpihak kepada pelaku usaha. Khususnya importir. Aturan itu harus dilaksanakan melalui kewajiban persetujuan impor (PI).
"Namun, dalam pelaksanaannya, para pelaku usaha menghadapi banyak kendala atau harus menunggu sangat lama untuk mendapatkan PI," ungkap Romzy.
https://www.youtube.com/watch?v=uGE9hQc60uI

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
