Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 November 2020 | 22.48 WIB

Importasi Diperlonggar, Dokumen Tak Lengkap pun Bisa Keluar Pelabuhan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Ketidakpastian ekonomi berdampak serius pada aktivitas bisnis, termasuk importasi. Karena itu, pemerintah merevisi regulasi tentang prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan, pandemi memengaruhi transaksi sebagian besar pelaku usaha. Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan importasi.

Dulu, jika dokumen tidak lengkap, barang tertahan di pelabuhan dan dikenai biaya gudang. Sekarang barang bisa keluar dan disimpan di gudang importir. Syaratnya, barang tersebut baru bisa diperjualbelikan setelah seluruh dokumen terpenuhi.

"Karena itu, kami siapkan aturan untuk menstabilkan pengawasan post border," ungkap Veri Rabu (18/11).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) juga meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self-declaration).

"Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun, sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," paparnya.

Secara teknis, self-declaration bakal diganti dengan kewajiban impor lainnya. Misalnya, mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Yakni, nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).

Sementara itu, Ketua Ginsi Jatim Romzy Abdullah Abad menyambut baik regulasi tersebut. Menurut dia, aturan tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah kawasan pabean atau post border adalah aturan yang berpihak kepada pelaku usaha. Khususnya importir. Aturan itu harus dilaksanakan melalui kewajiban persetujuan impor (PI).

"Namun, dalam pelaksanaannya, para pelaku usaha menghadapi banyak kendala atau harus menunggu sangat lama untuk mendapatkan PI," ungkap Romzy.

https://www.youtube.com/watch?v=uGE9hQc60uI

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore