
Warga berada kantor pelayanan pajak yang untuk melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode se
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020. Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga September tahun ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020. Aturan itu merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2020, tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi korona.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga menjelaskan bahwa insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha. ”Prosedurnya juga lebih sederhana,” ujar Yoga kemarin (18/7).
Lima insentif yang diperpanjang tersebut adalah insentif PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, angsuran PPh pasal 25, pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), serta PPN. Yoga menjelaskan dengan lebih terperinci, insentif PPh pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. ”Fasilitas itu sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Yoga, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas itu cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan, tak perlu mengajukan surat keterangan yang sebelumnya diwajibkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sempat memberi catatan pada langkah pemberian insentif pajak yang dilancarkan oleh pemerintah. Apindo menganggap stimulus-stimulus itu belum maksimal terserap atau dirasakan oleh pelaku usaha. ”Pada intinya, semua stimulus perlu terkait dengan meringankan beban biaya. Itu yang paling kami butuhkan untuk memperpanjang napas,” ujarnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=9B0ZXbeO4Pc
https://www.youtube.com/watch?v=s7EHdbHkwKA
https://www.youtube.com/watch?v=mGzKb-GqnLc

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
