Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Mei 2018 | 01.59 WIB

1.520 Kursi Gratis Mudik Bareng Dari KAI, Nih Syaratnya!

Iustrasi pemudik sedang menunggu kereta - Image

Iustrasi pemudik sedang menunggu kereta


2. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen: 


- E-KTP/SUKET pendaftar.  


- Kartu Keluarga pendaftar Seluruh peserta yang didaftarkan oleh pendaftar wajib tercantum dalam KK yang sama, jika tidak maka peserta yang tidak tercantum dalam KK pendaftar didiskualifikasi  


- membawa print-out email atau menunjukan sms panggilan daftar ulang mudik gratis 


3. Memberikan fotokopi bukti identitas peserta mudik berupa KTP/Suket dan Kartu Keluarga 


4. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. 


5. Peserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan. 


6. Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan ataupun diubah jadwal. 


“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian BUMN yang telah menginisiasi program mudik gratis bareng BUMN ini, dimana PT KAI menjadi salah satu peserta penyelenggaranya. Kami berharap dengan adanya program mudik gratis ini dapat membantu masyarakat untuk berlebaran dengan keluarganya di kampung halaman. Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial PT KAI kepada masyarakat,” ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (12/5).

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore