Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Mei 2021 | 20.55 WIB

Mau ke Luar Kota Usai Larangan Mudik Berakhir? Ini Syaratnya

Arus kendaraan padat merayap di jalan tol Jakarta arah Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jumat (29/4/2022). Arus lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek saat ini terpantau padat merayap pada H-3 Lebaran. penumpukan kendaraan masih terjadi hingga Sabtu (30 - Image

Arus kendaraan padat merayap di jalan tol Jakarta arah Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jumat (29/4/2022). Arus lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek saat ini terpantau padat merayap pada H-3 Lebaran. penumpukan kendaraan masih terjadi hingga Sabtu (30

JawaPos.com - Kebijakan larangan mudik periode Lebaran tahun ini telah berakhir. Namun, pemerintah tetap memberlakukan syarat perjalanan ke luar kota secara ketat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran. Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13.

Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18 Mei hingga 24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Persyaratan perjalanan luar kota untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan sama, yaitu diwajibkan menunjukkan dokumen negatif Covid-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Perlu diingat, seluruh hasil bukti dokumen negatif Covid-19 ini berlaku sehari saja atau 1x24 jam. Artinya, tes harus dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, pemerintah akan melakukan tes rapid antigen secara acak baik di ruas tol, jalan arteri, dan beberapa titik tertentu. Khususnya, di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah terus berupaya mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah lebaran. Sebab kemungkinan potensi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam seminggu ke depan masih marak terjadi, khususnya yang lolos mudik dan melakukan arus balik ke tempat asal.

Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek.

Selain itu, Budi Karya juga mengingatkan mengenai meningkatnya kasus positif di Pulau Sumatera dalam beberapa minggu terakhir. Sehingga, pihaknya tetap meminta pengetatan dilakukan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

“Sejak 15 Mei yang lalu, ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen sudah diberlakukan di pelabuhan tersebut,” ucapnya.

Bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi laut, diminta melakukan tes secara mandiri sebelum berangkat di tempat asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan. Pemerintah juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik.

Khususnya di simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Dia meminta, jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga ditingkatkan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore