
Ilustrasi
JawaPos.com - Dugaan monopoli usaha yang dilakukan oleh pemegang merek dagang air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang masih ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menyorot perhatian dari legislatif. Apalagi pada sidang terakhir di KPPU, majelis hakim mendapatkan dua alat bukti yang menyatakan Aqua bersalah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR pandangan Azzam menuturkan, dari informasi yang didapat Aqua jelas melanggar. Pebisnis itu diduga telah menghalang-halangi pedagang untuk menjual produk lain. Ini jelas melanggar UU nomor 5/1999 tentang persaingan usaha. "Ini jelas monopoli perdagangan," ungkap Azza kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11).
Menurut Azzam, di Indonesia tidak dibenarkan ada yang memonopoli usaha. Bersaing boleh tapi dengan cara sehat. Tidak boleh ada pihak yang membatasi usaha orang lain, apalagi sampai mengancam pemilik toko. Lain halnya kalau toko itu punya dia. Tapi dalam kasus ini kan toko punya orang lain.
"Semua punya hak yang sama dalam menjual dan memasarkan satu produk. Kalau kasus ini muncul karena laporan pemilik toko ke KPPU yang merasa dirugikan saya kira itu sudah tepat. Apalagi ini dari KPPU yang punya inisiatif untuk mengatasi masalah ini. Semoga majelis KPPU bisa memutus dengan tepat dan adil," ungkap Azzam.
Sebagaimana diketahui saat ini KPPU tengah menangani perkara dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU no 5/1999 yang diduga dilakukan oleh produsen dan distributor tunggal Aqua. Yakninya ini PT Tirta Investama (produsen) dan PT Balina Agung Perkasa (distributor).
Lebih jauh Azzam mengatakan bahwa komisi VI sangat mendukung langkah KPPU. "Kalau kasusnya memang seperti itu saya dukung investigator untuk mengungkap kebenarannya," tandasnya.
Hal itu sudah menjadi kewajiban DPR sebagai mitra KPPU. Di sisi lain, Azzam menilai hukuman bagi pelanggaran monopoli selama ini belum maksimal.
"Walaupun sudah ada yang diproses, banding, sampai ada yang disanksi KPPU, tapi kami menilai itu masih belum cukup. Kami mendorong untuk lebih baik lagi, yaitu meningkatkan sanksi. Selama ini sanksi maksimal denda Rp 25 miliar. Tapi ini belum menimbulkan efek jera. Makanya kami mengusulkan untuk mengganti dendanya sebesar 5 sampai 30 persen, " tuturnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
