Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2017 | 17.27 WIB

DPR Minta KPPU Lebih Tegas Tindak Pelaku Monopoli Usaha

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dugaan monopoli usaha yang dilakukan oleh pemegang merek dagang air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang masih ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menyorot perhatian dari legislatif. Apalagi pada sidang terakhir di KPPU, majelis hakim mendapatkan dua alat bukti yang menyatakan Aqua bersalah.


Wakil Ketua Komisi VI DPR pandangan Azzam menuturkan, dari informasi yang didapat Aqua jelas melanggar. Pebisnis itu diduga telah menghalang-halangi pedagang untuk menjual produk lain. Ini jelas melanggar UU nomor 5/1999 tentang persaingan usaha. "Ini jelas monopoli perdagangan," ungkap Azza kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11).


Menurut Azzam, di Indonesia tidak dibenarkan ada yang memonopoli usaha. Bersaing boleh tapi dengan cara sehat. Tidak boleh ada pihak yang membatasi usaha orang lain, apalagi sampai mengancam pemilik toko. Lain halnya kalau toko itu punya dia. Tapi dalam kasus ini kan toko punya orang lain.


"Semua punya hak yang sama dalam menjual dan memasarkan satu produk. Kalau kasus ini muncul karena laporan pemilik toko ke KPPU yang merasa dirugikan saya kira itu sudah tepat. Apalagi ini dari KPPU yang punya inisiatif untuk mengatasi masalah ini. Semoga majelis KPPU bisa memutus dengan tepat dan adil," ungkap Azzam.

Sebagaimana diketahui saat ini KPPU tengah menangani perkara dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU no 5/1999 yang diduga dilakukan oleh produsen dan distributor tunggal Aqua. Yakninya ini PT Tirta Investama (produsen) dan PT Balina Agung Perkasa (distributor).


Lebih jauh Azzam mengatakan bahwa komisi VI sangat mendukung langkah KPPU. "Kalau kasusnya memang seperti itu saya dukung investigator untuk mengungkap kebenarannya," tandasnya.


Hal itu sudah menjadi kewajiban DPR sebagai mitra KPPU. Di sisi lain, Azzam menilai hukuman bagi pelanggaran monopoli selama ini belum maksimal.


"Walaupun sudah ada yang diproses, banding, sampai ada yang disanksi KPPU, tapi kami menilai itu masih belum cukup. Kami mendorong untuk lebih baik lagi, yaitu meningkatkan sanksi. Selama ini sanksi maksimal denda Rp 25 miliar. Tapi ini belum menimbulkan efek jera. Makanya kami mengusulkan untuk mengganti dendanya sebesar 5 sampai 30 persen, " tuturnya.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore