Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2017 | 06.48 WIB

Syarat Mutlak Keuangan Negara dan Efisiensi untuk Holding BUMN

Gedung Kementerian BUMN - Image

Gedung Kementerian BUMN

JawaPos.com – Rencana pembentukan induk usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang sudah lama dimunculkan. Namun, sampai sekarang suara penolakan masih saja terjadi atas ide Menteri BUMN Rini Soemarno itu. Termasuk, dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.



Fahri sebenarnya menyambut positif langkah pembentukan holding. Terutama, soal konsep menyederhanakan proses manajemen. Termasuk penggabungan kapasitas dari perusahaan BUMN. Namun, pengawasan DPR tidak boleh direduksi termasuk soal izin parlemen.



Menurutnya, itu penting dilakukan karena sampai sekarang, untuk pembentukan holding belum dikomunikasikan dengan baik kepada DPR. "Jika terjadi penjualan aset atau penghilangan aset tanpa persetujuan DPR, maka itu menjadi tindak pidana," ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (26/11).



Lebih lanjut dia menjelaskan, apapun keputusan pemerintah terutama yang berkaitan dengan pelepasan aset negara harus mendapat persetujuan DPR. Beda dengan restrukturisasi yang tidak berefek pada pengurangan aset, itu tidak melampaui kewenangan DPR.



"Crucial point-nya pada kekayaan negara. Kalau berkurang harus dengan izin DPR,’’ ucapnya.



Dia menambahkan, BUMN memang sudah saatnya terjuh di kancah global. Namun, BUMN di luar negeri harus menjadi kekuatan perekonomian bangsa Indonesia. Kapasitas keuangannya bisa diperkuat dengan adanya holdingisasi.



Ada beberapa syarat yang harus diberlakukan untuk melakukan holdingisasi. Pertama, soal perspektif kekayaan negara.



"Kekayaannya itu tidak boleh berkurang, tidak boleh ada reduksi terhadap kekayaan negara. Bahkan, setelah holdingisasi itu, kekayaan harus bertambah. Harus terjadi levareg of exiting (pengaruh keluar), asetnya itu menjadi bertambah besar karena penggabungan itu. Penggabungan itu, tidak boleh menciutkan kekayaan," tegasnya.



Kedua, BUMN-BUMN yang digabung harus menjadi efesien. Dalam pengertian, cost yang selama ini ditanggung oleh satu, dua, tiga atau empat BUMN. Pasca holdingisasi efisiensi ditanggung oleh hanya satu BUMN.



"Cost akan semakin rendah yang menyebabkan manajemennya menjadi lebih profesional. Lebih modern," ucapnya.



Meski demikian, tetap harus hari-hati dalam melakukan holding. Terutama, untuk BUMN non komersial. Sebab, BUMN itu mengemban public service obligation. Sebab, BUMN iut dititipi tugas-tugas negara yang tidak mungkin dititipkan pada pemain swasta.



"Terhadap BUMN seperti ini, hati-hati kita menggabungkannya, yang menyebabkan tugas-tugas negara itu menjadi tidak bisa terlaksana secara lebih baik. Nah itu yang harus dipikirkan dari awal. Ada banyak sekali pertimbangan yang harus dipikirkan dalam holdingisasi," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore