Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Oktober 2019 | 14.25 WIB

Antisipasi Kerugian Negara, Celah Kebijakan Cukai Rokok Harus Ditutup

CUKAI ROKOK NAIK TAHUN INI. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

CUKAI ROKOK NAIK TAHUN INI. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kebijakan cukai rokok yang bakal berlaku pada Januari 2020 masih terdapat beberapa celah. Celah tersebut terkait sistem cukai rokok yang membedakan besaran tarif cukai berdasar jumlah produksi perusahaan.

Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, celah tersebut memberikan ruang bagi perusahaan besar untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah. Padahal perusahaan tersebut memiliki omzet triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun.

"Golongan 2 ini sebenarnya diperuntukkan bagi perusahaan rokok kecil dan menengah karena tarifnya yang jauh lebih rendah dibandingkan golongan 1. Sayangnya, iktikad baik pemerintah dimanfaatkan oleh konglomerasi rokok global," kata Emerson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10).

Dengan celah aturan tersebut, pabrikan rokok besar bisa membayar cukai rokok buatan mesinnya dengan tarif murah. Bahkan, tarif cukai yang dimanfaatkan konglomerasi rokok global tersebut setara dengan tarif cukai rokok keretek tangan yang menyerap banyak tenaga kerja. Padahal rokok keretek tangan merupakan warisan budaya Indonesia.

Berdasar penelitian Indonesia Budget Center (IBC), celah dalam aturan cukai rokok tersebut menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun pada tahun 2019.

Emerson pun mendorong divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut jeli melihat potensi kebocoran dari penerimaan negara. Terlebih, cukai rokok merupakan salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup signifikan.

Sementara Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyatakan, kebijakan saat ini memunculkan peluang kebijakan yang bisa dimanfaatkan.

“KPK harus mereview kebijakan cukai. Berdasarkan review itu, KPK terbitkan rekomendasi revisi kebijakan kepada Menteri berkaitan dengan perbaikan kebijakan yang harus dilakukan sehingga celah dapat dihindari,” tutup Oce.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore