Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2015 | 12.50 WIB

Setiap Tahun PNBP Sektor Kehutanan Bocor Rp 5 Triliun

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kajian tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan. Berdasarkan hasil kajian selama 12 tahun sejak 2003, lembaga antirasuah itu menemukan kebocoran PNBP dari sektor kehutanan sebesar Rp 60 triliun atau jika dirata-rata Rp 5 triliun per tahun.





Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, dari hasil kajian tim penelitian dan pengembangan di bidang pencegahan selama 12 tahun, negara belum menerima PNBP secara optimal. Misalnya, dari izin reboisasi dan produksi hasil hutan.



"Kita perlu bangun sistem PNBP yang betul-betul hutan itu harus dijaga, supaya tidak terjadi ilegal logging," kata Zul usai berdiskusi dengan Sekjen Kementerian LH dan Kehutanan, Bambang Hendroyono serta Direktur PNBP Kementerian Keuangan, Anandy Wati  di KPK, Jumat (9/10).



Karenanya, KPK dalam diskusi itu mengusulkan rencana tindak lanjut atas kajian tersebut. Termasuk, perbaikan sistem penerimaan bisa dilakukan secara real time untuk mencegah kembali terjadinya kebocoran PNBP.



"Setiap waktu bisa kita monitor dengan baik dan post-audit terhadap perkembangan di lapangan," tuturnya.



Sedangkan Bambang Hendroyono mengaku telah menerima rekomendasi dari KPK berdasar hasil kajian PNBP di sektor kehutanan. "Yang menarik untuk optimalisasi PNBP sangat terkait data informasi yang perlu kita gali di lapangan, khususnya pemegang izin," pungkasnya.





Ia menambahkan, Kementerian LHK akan membangun sistem citra satelit dan penatausahaan hutan yang dapat membantu perjalanan produksi kayu bulat menuju industri.  KLHK,  kata Bambang, juga akan meningkatkan sistem informasi bagi para pemegang izin usaha perhutanan dan perkebunan agar bisa membayar PNBP secara online.



"Sehingga seluruh kegiatan produksi kayu bulat bisa dibayar secara real time dan kita bangun pengendalian hasil hutan secara online," kata dia menjelaskan.



Dalam membangun sistem PNBP online, KLHK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hal itu demi menjaga transparansi pembayaran.



Sedangkan Direktur PNBP Kemenkeu Anandy Wati mengatakan, pihaknya akan memonitor penyetoran PNBP yang dilakukan secara online. Sistema itu juga akan membuat publik bisa ikut mengawasinya.



"Kita semua bisa monitor real time bagaimana pengelolaan sumber daya hutan. Sehingga terbuka kepada masyarakat bisa ikut monitor," pungkasnya.(put/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore