
Photo
JawaPos.com - Asosiasi Pelaku Ikan Hias Air Tawar Indonesia (APIHATI) menggelar kegiatan sinegritas pemerintah dan pelaku usaha ikan hias Indonesia. Acara itu yang bertempat di Pusat Promosi Ikan Hias Johar Baru, Jakarta.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara pemerintah sebagai regulator dan para stakeholder. Ada kontes ikan hias siklid dan channa,” terang Ketua Harian APIHATI, April Baja dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).
Selain kontes ikan hias, lanjut April, kegiatan itu juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber kompeten. Ada peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Haryono, perwakilan dari Pusat Karantina Ikan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Totong.
Hadir juga Soenarto yang merupakan perwakilan dari Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Edo dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen PRL KKP.
“Berbagai isu perdagangan ikan invasif dan predator dari perspektif ekonomi dan regulasi dalam perspektif peraturan menteri kelautan perikanan indonesia (PermenKP) No. 19 tahun 2020 yang membawa kegelisahan dari sejumlah pelaku ikan hias di Indonesia dibahas dalam diskusi tersebut,” terang April.
Pembahasan tersebut dilakukan mengingat banyak jenis ikan yang dilarang beredar sudah terlanjur dilakukan budidaya dan membebani pengusaha. Sebab, jenis ikan tersebut berdasarkan PermenKP 19/2020 dilarang untuk dijual belikan.
"Namun di sisi lain pengusaha sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam membudidayanya,” imbuh April.
April juga menuturkan, polemik yang ada saat ini merupakan peluang untuk melakukan sinergitas antara KKP selaku regulator dan para pelaku usaha sebagai stakeholdernya.
“Dari diskusi tersebut dihasilkan notulensi, pertama tentang perlunya penguatan komunikasi antara pelaku usaha dan regulator dalam perumusan kebijakan terutama dalam hal ikan predator yang memiliki potensi invasif,” jelas April.
Kedua, dilanjutkan April, diperlukan adanya edukasi dan sosialisasi yang baik kepada seluruh stakeholder ikan yang berpotensi invasif agar kegiatan ikan hias predator tidak sampai menjadi ancaman terhadap keanekaragaman hayati Nasional.
“Ketiga, dapat dipertimbangkan untuk dibuat semacam log book yang dapat menjadi acuan data pembudidaya sampai Kepada kepemilikan ikan predator dan juga sarana “exit plan” bagi para hobis yang sudah bosan dengan ikan miliknya agar tidak dilepas liarkan ke dalam ekosistem lokal yang dapat mengancam habitat alami serta diperlukan sanksi yang tegas dan jelas,” terangnya.
Terakhir, lanjut April, perlu ada kesepakatan bersama antara regulator dengan pengusaha agar dapat bergerak bersama agar tercipta simbiosis mutualistis dimana pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan baik.
"Sekaligus negara juga diuntungkan dengan mendapat peluang PNBP dari ikan predator,” pungkas April.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
