Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 November 2020 | 17.01 WIB

Cerita Pelaku Usaha soal Rumitnya Perizinan untuk Berinvestasi

Ilustrasi  investasi (Pixabay) - Image

Ilustrasi investasi (Pixabay)

JawaPos.com - Kalangan pengusaha mulai angkat bicara atas kehadiran UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap UU yang sempat memicu kontroversi itu adalah jawaban atas kerumitan perizinan dalam berinvestasi di Tanah Air selama ini.

“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam karena regulasi. Di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat,” ungkap Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman dalam seminar daring pada Rabu (11/11).

Menurut dia, regulasi yang bertumpuk itu cenderung tidak harmonis antara satu sama lainnya. Hal itu cenderung menghambat investasi. Akibatnya, di mata para investor Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam.

Dalam seminar daring yang digelar PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, Ade menyampaikan bahwa hambatan-hambatan berinvestasi sudah disampaikan KADIN kepada Pemerintah sejak 2003.

Ade mencontohkan perizinan yang menghambat investasi dan sering dikeluhkan pelaku usaha. “Misalnya, saya mau investasi di Jawa Timur, maka saya harus mengurus AMDAL di Jakarta. Yang mana prosesnya paling cepat satu tahun dan bisa dua tahun,” beber Ade.

Dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit. Padahal hanya untuk mendapatkan perizinan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Perizinan pun bertingkat. Mulai dari pemerintah pusat, di daerah yang diatur dalam peraturan daerah (perda), izin mendirikan bangunan, izin lokasi, dan adminisitrasi lainnya. "Semua itu butuh biaya,” imbuh dia.

Sementara dengan disahkannya UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan sinyal yang baik, harmonisasi regulasi, dan iklim usaha lebih kondusif. Meskipun untuk menuju ke arah itu implementasinya butuh waktu dan regulasi turunan.

Lebih jauh Ade mengatakan bahwa Omnibus Law adalah penyempurna atas upaya pemerintah yang selama ini gencar membangun infrastruktur fisik, menggenjot pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Upaya penciptaan kerja ini sangat penting. Sebab, setiap tahun Indonesia melahirkan tiga juta angkatan kerja baru. Mereka banyak tidak terserap karena investor hengkang ke negara tetangga sejak beberapa tahun terakhir. Di sana perizinan investasi lebih transparan dan tidak rumit.

Baca juga:


Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, kata Ade, Kadin lebih optimistis investor lebih melirik Indonesia. Alasannya, pangsa pasar dalam negeri jumlahnya besar, GDP yang mulai naik, ketersediaan bahan baku yang bisa dieksplor menjadi mata rantai suplai yang lebih baik.

Lalu, pemerintah memberikan porsi tax holiday untuk investasi di atas Rp 1 triliun pada industri yang sifatnya hulu. Pemerintah juga membenahi regulasi terkait pertanahan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=7_HOqxTHCU0&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore