Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juni 2022 | 23.35 WIB

Cakupan Sistem Pantau Program Minyak Goreng Curah Rakyat Diperluas

Pedagang mengemas Minyak goreng Curah yang akan di perjualbelikan di Pasar Senen, Jakarta, Senin (31/5/2022). secara resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) cabut program subsidi minyak goreng curah. meski sudah tidak ada subsidi, bukan berarti subsi - Image

Pedagang mengemas Minyak goreng Curah yang akan di perjualbelikan di Pasar Senen, Jakarta, Senin (31/5/2022). secara resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) cabut program subsidi minyak goreng curah. meski sudah tidak ada subsidi, bukan berarti subsi

JawaPos.com - Pemerintah memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dikembangkan Kementerian Perindustrian untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Perluasan meliputi produsen crude palm oil (CPO), minyak goreng sawit, distributor, pengecer sampai proses transaksi kepada konsumen.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, semula Simirah hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer. Adapun, implementasi Simirah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah.

"Simirah berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6).

Kata dia, sistem ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir. "Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR," tuturnya.

Pemerintah mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin. Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke Simirah melalui SIINas.

"Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng hingga pengecer dan melaporkannya melalui Simirah. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan Volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga," papar Putu.

Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan Simirah untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah.

Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor. "Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Selain itu, integrasi sistem Simirah dan SIINas ini mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda dan aparatur penegak hukum.

Pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di Simirah, sehingga apabila ditemukan ada pelanggaran, menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi. "Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore