
Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait bahaya tawaran aplikasi pinjaman online (pinjol). Kemudahan akses dan kecepatan dana tunai menjadi daya tarik yang dapat berujung perangkap yang hanya akan memeras masyarakat dalam lilitan utang.
Ketua SWI Tongam L Tobing menegaskan, jika ada iming-iming pinjol ilegal yang memberi tawaran melalui pesan singkat harus diacuhkan dan segera diblokir. Jika ingin meminjam secara online maka masyarakat harus mengecek perusahaan tersebut melalui situs OJK. Sebab, pinjol resmi pasti terdaftar untuk melindungi nasabahnya.
"Apabila ada penawaran melalui SMS mengenai pinjol, pasti ilegal. Jadi pada saat kita ingin meminjam, ambil salah satu dari 103 itu atau simpan saja nomor dan aplikasi-aplikasi itu. Jadi jangan diluar itu, kalau diluar itu ilegal," ujarnya dalam seminar secara virtual, Jumat (11/2).
Tongam mengungkapkan, masyarakat yang meminjam di pinjol diharapkan meminjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar untuk kepentingan produktif. Serta dapat memahami manfaat dan risikonya untuk menghindari lilitan utang. Jangan meminjam pinjol lebih dari satu untuk menutupi utang sebelumnya.
"Gali lubang tutup lubang, berbahaya. Pada saat kita gagal pada pinjaman pertama, jangan mencoba pinjaman kedua untuk menutup pinjaman pertama," tuturnya.
Adalun ciri-ciri pinjol ilegal diantaranya, tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, syarat pinjaman yang diberikan pinjol ilegal sangat mudah yakni KTP, foto diri, dan nomor rekening, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda pinjol ilegal sangat tidak jelas.
Selanjutnya, bunga atau biaya pinjaman di pinjol ilegal tidak terbatas, pinjol Ilegal memiliki total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas, pinjol ilegal meminta akses seluruh data di ponsel, pinjol Ilegal memiliki ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video bagi peminjam yang tidak bisa bayar, serta, pinjol ilegal tidak ada layanan pengaduan konsumen.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
