Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Desember 2020 | 03.00 WIB

Kenaikan Cukai Rokok, Golongan Cukai Juga Harus Disederhanakan

Karyawan menata bungkus rokok di Salah satu Mini Market, Jakarta, Senin (7/10/2019). Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. Foto: Der - Image

Karyawan menata bungkus rokok di Salah satu Mini Market, Jakarta, Senin (7/10/2019). Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. Foto: Der

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen pada 2021 mendatang. Sejumlah pihak menganggap kebijakan tersebut kurang efektif dalam mengendalikan konsumsi tembakau apabila simplifikasi tarif cukai hasil tembakau tidak dilaksanakan.

Pakar ekonomi sekaligus Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Abdillah Ahsan mengatakan, jika kenaikan cukai tembakau tidak dibarengi dengan penyederhanaan golongan cukai, industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak.

“Kenaikan harga rokok di pasaran sebagai efek kenaikan cukai adalah hal yang kita harapkan karena akan menekan konsumsi rokok, terutama pada anak-anak,” ujarnya, Jumat (11/12).

Menurutnya, industri rokok selalu menginginkan produknya dikonsumsi banyak orang sehingga bisa meraup keuntungan tinggi. Selain itu, industri berusaha agar produk-produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil. Dengan demikian, harga produknya di pasaran menjadi rendah atau murah.

“Ini kenapa kita selalu menemukan produk-produk baru. Sebenarnya ini hanyalah cara industri besar memecah jumlah produksinya agar tarif cukainya kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli,” tuturnya.

Abdillah mengatakan, apabila perusahaan langsung memproduksi dalam jumlah besar, produknya akan kena tarif cukai tinggi dan harganya menjadi mahal. Itulah sebabnya sudah seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak.

Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Renny Nurhasana juga mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya, simplifikasi yang tercantum dalam peraturan kementerian keuangan sebelumnya yang sempat dibatalkan harus dapat diterbitkan kembali di masa mendatang.

Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Roosita Mei juga menyatakan dukungannya terhadap simplifikasi tarif cukai. “Simplifikasi tetap sangat penting untuk dilaksanakan terutama untuk pengendalian tembakau,” tutupnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore