
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Antara
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022. Pembayaran paling lama dilakukan H-7 sebelum hari Lebaran tiba.
Hal ini tertuang Surat Edaran M/1/HK.04/IV 2022 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Sarman Simanjorang mengapresiasi hal tersebut. Namun, semestinya pemerintah memahami kondisi perekonomian saat ini yang belum pulih sepenuhnya.
"Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan," ungkap dia, Senin (11/4).
Ia pun memaparkan sektor-sektor usaha yang masih belum menemukan performa terbaiknya. Mulai dari sektor hiburan hingga usaha kecil dan menengah (UKM).
"Sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain," ujarnya.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki kemungkinan mampu membayar THR, namun tidak penuh. Bahkan, kata dia ada juga yang tidak mampu sama sekali melaksanakan kewajibannya.
"Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," imbuh dia.
"Ini hannya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera di selesaikan," tandasnya.
Sarman berharap Posko THR Keagamaan 2022 yang dibentuk sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum dapat melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
