
Photo
JawaPos.com - Mau gadai, tapi malas keluar rumah, atau sibuk karena aktivitas lain? Kini tak perlu khawatir lagi, karena PT Pegadaian menghadirkan layanan baru yang semakin memudahkan nasabah dalam bertransaksi, yaitu Gadai dari Rumah. Layanan jemput bola ini membuat nasabah tak perlu lagi datang ke outlet Pegadaian untuk membawa barang agunan keluar rumah.
Layanan Gadai dan Titipan Emas ini dilayani oleh Penaksir di lokasi Nasabah. Pengujian Barang Jaminan dan Pencairan pun, langsung dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah, dengan minimal pinjaman 10 juta untuk Gadai dan 20 Juta untuk Titipan Emas tanpa ada biaya tambahan.
Adapun produk yang bisa dilayani dari rumah meliputi Gadai semua fitur (reguler, bisnis, harian), Gadai sistem angsuran, Titipan Emas dan Gadai Luxury.
“Pegadaian menghadirkan layanan ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Selain itu, harapannya bisa semakin meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah terhadap Pegadaian” ujar Elvi Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian.
Elvi juga menjelaskan, bahwa Gadai dari Rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 Km atau 1 jam jarak tempuh dari Kantor Cabang Layanan Prioritas. Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan Gadai dari Rumah, untuk sementara bisa dilakukan melalui telepon (whatsapp) di nomor 0811-1150-0569, atau mengunjungi website www.sahabatpegadaian.co.id, yang nantinya juga akan dikembangankan melalui aplikasi Pegadaian Digital.
“Hadirnya layanan ini membuktikan komitmen Pegadaian untuk selalu memberikan solusi terbaik terhadap kebutuhan nasabah, yang sesuai dengan misinya yaitu memberikan layanan prima dengan fokus terhadap nasabah (customer centric),” tambah Elvi.
Saat ini, layanan Gadai dari rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta yaitu Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet.
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport), mengisi Formulir Pengajuan & Formulir Beneficial Owner (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan barang jaminan/ titipan, nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)/ Surat Perjanjian Titipan Emas

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
