
Photo
JawaPos.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengumumkan telah melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI. Hal ini dilakukan dengan mengalihnamakan sertifikat menjadi milik pemerintah atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Satgas BLBI, Ronald Silaban mengatakan alih nama ini dilakukan agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. Adapun dokumennya telah diterima Satgas BLBI pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu.
"Satgas BLBI telah menerima dokumen kepemilikan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa 7 (tujuh) Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia," kata Ronald dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (8/12).
Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat itu diserahkan langsung oleh Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Adapun latar belakang dilakukannya program sertifikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
"Guna memperkuat legalitas kepemilikan aset. Maka dilakukanlah balik nama menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan sejak dibentuknya Satgas BLBI, sertifikasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mengalihnamakan sertifikat milik debitur menjadi milik pemerintah.
Meski demikian, masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang tersebar di Indonesia.
Selanjutnya, Satgas BLBI beserta DJKN akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
"(Ini dilakukan) Dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
