Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Januari 2023 | 04.50 WIB

Kemnaker akan Revisi PP 35 dan 36, Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PP mengenai pekerja outsourcing.

"Revisi PP 35 tersebut sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/1).

Ia menjelaskan, alasan direvisinya PP 35 karena dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sehingga hal tersebut diartikan bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan secara terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Tak hanya PP 35 soal pekerjaan yang boleh dialihdaya, Indah juga mengatakan, pemerintah bakal merevisi PP 36 soal pengupahan. Revisi dilakukan lebih merespons pada formula pengupahan yang didapatkan dari serap aspirasi publik.

"Di Perppu ini di singgung ada perbaikan formula atau minimum. Nanti secara detail akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36. Tentang upah minimum, nanti pasti kita diubah karena PP 36 itu kan mengacunya Undang-undang Cipta Kerja, nanti pasti kami ubah dengan formula yang lebih adaptif," jelasnya.

Selain mengatur soal formula, pemerintah dalam PP 36 akan membuat ketentuan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional.

Indah mencontohkan, misalnya ada suatu bencana di suatu Provinsi X lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional ketika ada momen penetapan upah minimum tahun berikutnya. "Maka pemerintah dalam hal ini di Jakarta yang di kota akan take over mungkin dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan. Atas perintah Presiden, Menteri Ketenagakerjaan akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi ketika bencana nasional terjadi di daerah itu," paparnya.

Sehingga, kata dia, tidak benar bahwa penetapan upah akan dilakukan pemerintah pusat. Tetapi, pemerintah pusat bisa menetapkan upah suatu daerah apabila terjadi bencana nasional.

"Jadi, tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore