
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun in
JawaPos.com - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan, kebijakan perpanjangan itu diterapkan hingga Juni 2022.
Alasan perpanjangan adalah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
"Insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan pada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujarnya Kamis (3/2).
Neilmaldrin memerinci, ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) sampai dengan masa pajak Juni 2022.
Pengaturan lainnya dalam PMK itu adalah wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasar PMK9/PMk.03/2021 harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasar PMK itu untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
Selain itu, pemerintah memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasar PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. "Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut, meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif itu," imbuh Neilmaldrin.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas pada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," jelasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
