
Ilustrasi
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perekereataapian telah membuka masa pendafataran angkutan motor gratis 2018 sejak 9 Februari lalu. Pendaftaran ini dibukan hingga tiga bulan ke depan.
Dilansir dari data Kemenhub, bagi calon peserta yang ingin ikut program tersebut, harus menyiapkan KTP, STNK, SIM dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, calon peserta dapat mengunjungi stasiun kereta api terdekat yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran.
Cara lebih cepat dan praktis bisa ditempuh dengan, calon peserta bisa mendaftar online melalui mudikgratis.dephub.go.id. Langkah berikutnya, calon peserta wajib melakukan verifikasi secara offline di pos pendaftaran dalam waktu 3 x 24 jam. Petugas akan melakukan verifikasi langsung.
Setelah itu petugas melakukan pemesanan tiket mudik oleh calon peserta. Petugas akan memberikan barcode untuk pemudik, motor dan pemesanan tiket. Setelah itu, calon peserta resmi terdaftar sebagai peserta angkutan motor gratis. Proses terakhir, pemudik wajib menyertakan bukti pembayaran dan pemesanan tiket, barcode pemudik dan barcode motor. Bagi yang tidak melakukan verifikasi, maka akan dinyatakan gugur.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri mengatakan, pihaknya juga menjamin motor para peserta melalui asuransi. Untuk besarannya, bisa mencapai total maksimal dari harga motor yang mengalami kerusakan. "Ada asuransi untuk motor. Besarnya sampai Rp 10 juta. Seharga motor malahan. Motor maksimum 150 CC. Nanti bisa diklaim di ekspedisi terkait," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
