Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juli 2018 | 18.47 WIB

Waspada! 20 Investasi Ini Illegal

Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin. - Image

Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin.


13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia namun lokasinya tidak diketahui dengan kegiatan Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15 persen 30 persen per bulan.


14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io namun lokasi tidak diketahui dengan kegiatan Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4,1 persen per hari dan bonus USD 100


15. Btc-rush.com di British Kingdom Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120 persen  dalam waktu 24 jam hingga 300 persen dalam waktu 3 jam.


16. Cryptopia Indonesia namun lokasi belum diketahui dengan kegiatan Investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35 persen per 10 hari sebanyak 10 kali.


17.  Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com lokasi belum diketahui dengan kegiatan Investasi software penghasil uang tanpa izin.


18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com di Jakarta dengan kegiatan Perdagangan Forex. Sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011.


19. PT Admis Investment Indonesia/ https://www.admisinvestment.id yang berlokasi Kepulauan Riau dengan kegiatan manajer investasi tanpa izin.


20. PT BPR Darwan Yogyakarta di Yogyakarta dengan kegiatan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin


Menurut Tongam, kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.


“Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” imbuhnya.


Pihaknya telah memanggil dan mendorong entitas tersebut agar menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen memperlancar proses perizinan kegiatan usaha sepanjang telah memenuhi persyaratan.


Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.


Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.


Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.


“Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,” tandasnya.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore