Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juli 2018 | 18.47 WIB

Waspada! 20 Investasi Ini Illegal

Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin. - Image

Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin.

JawaPos.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.


Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Diduga 20 entitas tersebut berpotensi merugikan. Mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.


Ke-20 identitas itu telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018, di antaranya :


1. PT Nusa Media Creative (NMC) di Jakarta dengan kegiatan edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin.


2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club di Semarang dengan kegiatan keanggotaan secara multi level marketing berbonus referral tanpa izin


3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id yang berlokasi di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah dengan kegiatan sistem pembayaran PPOB dengan cara multi level marketing tanpa izin.


4. PT Satu Anugerah Bersama di Jakarta dengan kegiatan menjual produk  “ZET-1” secara multi level marketing tanpa izin


5. www.netklikshare.com di Bandung dengan kegiatan jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id.


6. PT  Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com di Gorontalo dengan kegiatan penjualan produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with  Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin.


7. PT  Dxplor  Duta Media/ www.olivezaitun.com di Tangerang dengan kegiatan penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman “Aloha Noni”, minuman serbuk “Margobila”, dan minuman serbuk “Fittest” secara multi level marketing tanpa izin.


8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ https://flashin.co.id di Jember dengan kegiatan penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.


9.  PT Internasional Limau Kasturi namun lokasinya tidak diketahui dengn kegiatan penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.


10. PT Ganesha Putra Indonesia di Semarang dengan kegiatan penjualan produk kesehatan bernama “G4nesh coklat ginseng” dan produk kecantikan bernama “G4nesh Premium Soap & Beauty” secara multi level marketing tanpa izin.


11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id di Manado dengan kegiatan menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.


12.  Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara di Bali dengan kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore