
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan
JawaPos.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dinilai sebagai pihak yang paling mumpuni dalam urusan impor garam industri. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan Luhut tersebut terkait dengan kebijakan pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melainkan diputuskan langsung Kementerian Perindustrian.
Menurut Luhut, hal tersebut tidak ada masalah. "Yang paling mengerti soal garam industri adalah Menteri Perindustrian," kata Luhut di Jakarta, Senin (19/3).
Luhut menegaskan, Indonesia tidak pernah kekurangan untuk pasokan garam konsumsi. Namun, dia mengakui, pasokan garam industri memang masih terus kekurangan.
Menurut dia, ke depan impor garam industri bakal dikendalikan melalui pengembangan industri garam lokal. Untuk itu, Kemenko Kemaritiman secara bertahap melakukan pengembangan industri garam. Salah satunya dengan membangun sejumlah pabrik garam di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia mengharapkan impor garam bisa dihentikan pada 2021, saat swasembada garam sudah bisa dicapai Indonesia. Menurutnya, pihaknya akan mengontrol impor garam industri tersebut sampai 2021 nanti.
"Setelah itu (2021), mestinya tidak akan ada impor lagi karena sekarang sedang pembangunan industri garam," katanya.
Luhut mengatakan kebijakan impor garam setelah payung hukumnya disetujui Presiden Jokowi, akan diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perindustrian.
"Itu sedang diatur oleh Pak Menperin. Dia kan tahu, kamu pabrik ini, pabrik ini, kurangmu berapa. Kan dia yang data. Kalau kau bohong, tahun depan kau kena pinalti. Simple saja," ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk impor garam industri. Melalui penerbitan PP tersebut, maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.
Penerbitan PP itu juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
