Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Maret 2018 | 03.32 WIB

Menko Luhut: Airlangga Paling Ngerti Urus Garam Industri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan - Image

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan

JawaPos.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dinilai sebagai pihak yang paling mumpuni dalam urusan impor garam industri. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.


Pernyataan Luhut tersebut terkait dengan kebijakan pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melainkan diputuskan langsung Kementerian Perindustrian.


Menurut Luhut, hal tersebut tidak ada masalah. "Yang paling mengerti soal garam industri adalah Menteri Perindustrian," kata Luhut di Jakarta, Senin (19/3).


Luhut menegaskan, Indonesia tidak pernah kekurangan untuk pasokan garam konsumsi. Namun, dia mengakui, pasokan garam industri memang masih terus kekurangan.


Menurut dia, ke depan impor garam industri bakal dikendalikan melalui pengembangan industri garam lokal. Untuk itu, Kemenko Kemaritiman secara bertahap melakukan pengembangan industri garam. Salah satunya dengan membangun sejumlah pabrik garam di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Dia mengharapkan impor garam bisa dihentikan pada 2021, saat swasembada garam sudah bisa dicapai Indonesia. Menurutnya, pihaknya akan mengontrol impor garam industri tersebut sampai 2021 nanti.


"Setelah itu (2021), mestinya tidak akan ada impor lagi karena sekarang sedang pembangunan industri garam," katanya.


Luhut mengatakan kebijakan impor garam setelah payung hukumnya disetujui Presiden Jokowi, akan diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perindustrian.


"Itu sedang diatur oleh Pak Menperin. Dia kan tahu, kamu pabrik ini, pabrik ini, kurangmu berapa. Kan dia yang data. Kalau kau bohong, tahun depan kau kena pinalti. Simple saja," ujar Luhut.


Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk impor garam industri. Melalui penerbitan PP tersebut, maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.


Penerbitan PP itu juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore