
Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta
Jawapos.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menegaskan bahwa penggeseran pengawasan lartas impor ke post border pada prinsipnya untuk memperlancar arus barang tanpa mengurangi atau menghapuskan persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Pengawasan di border dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, sedangkan pengawasan di post border dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait,” jelas Oke saat membuka acara “Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border” yang berlangsung hari ini Kamis (15/3), di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah keluar dari kawasan pabean, lanjutnya,barang impor dapat langsung digunakan/diperdagangkan/dipindahtangankan, setelah importir membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) secara elektronik melalui https://inatrade.kemendag.go.id. Dalam pernyataan mandiri tersebut, importir wajib menyatakan telah memenuhi persyaratan impor.
Dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut harus disimpan oleh importir minimal dalam jangka waktu lima tahun untuk keperluan pemeriksaan.
“Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tim audit dapat memeriksa dokumen kapan pun,” imbuh Oke.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.
Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana. Bagi importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor, maka tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan 21 Peraturan Menteri Perdagangan yang menggeser pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border.
Dengan demikian dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif (HS) dengan persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5 persen pos tarif (HS).
Adapun tujuan penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor.
Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya; jagung; produk kehutanan; mutiara; ban; mesin multifungsi berwarna; mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna; bahan baku plastik; pelumas; kaca lembaran; keramik; produk tertentu; intan kasar; produk hortikultura; hewan dan produk hewan; alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor; barang modal tidak baru; barang berbasis sistem pendingin; serta semen clinker dan semen.
“Pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan baik dan tertib. Untuk itu, kami mengimbau para pelaku usaha, khususnya importir untuk tidak mencederai kepercayaan yang telah diberikan Pemerintah,” tegas Oke.
Para pelaku usaha, lanjut Oke, hendaknya melakukan usahanya sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan. “Jika pelaku usaha berlaku tertib, maka kemudahan berbisnis akan lebih mudah dicapai dan industri akan lebih bergairah,” tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
