Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juli 2018 | 21.47 WIB

Jadi Komisaris AP I, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Ngabalin

Ali Mochtar Ngabalin - Image

Ali Mochtar Ngabalin

JawaPos.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Presiden Ali Mochtar Ngabalin ditunjuk sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero), Kamis (19/7) lalu. 


Penunjukan Politisi Golkar mendapat kritikan keras dari banyak pihak. Sejatinya, Ngabalin bukanlah orang pertama yang ‘dekat’ dengan Presiden Joko Widodo dan dipercaya menjabat Komisaris perusahaan milik negara itu. 


Lantas berapa gaji yang diterima Ali Ngabalin untuk mengurus BUMN yang bergerak di bidang penerbangan itu?


Berdasarkan penelusuran Jawapos.com dari web resmi Angkasa Pura 1 www.ap1.co.id bagian laporan tahunan, tercantum rasio gaji Dewan Komisaris Angkasa Pura I paling tinggi sebesar Rp 63 Juta per bulan sementara paling rendah Rp 56,7 Juta per bulan. Namun itu belum termasuk tunjangan yang diterima.


Ngabalin ditunjuk untuk menggantikan Selby Nugraha Rahman. Saat ditelusuri, besaran pendapatan yang diterima Selby selama periode jabatan 2017, segini pendapatan yang akan diterima oleh Ngabalin; 


Honor Rp 56,7 juta


Premi Asuransi Rp 14,17 juta


Tunjangan Komunikasi Rp 2,83 juta


Tunjangan Mobilitas Rp 11,34 juta


Tunjangan Hari Raya Rp 56,7 juta


Pendapatan yang diterima Ngabalin sebagai Komisaris AP I, belum termasuk tantiem. Tantiem atau nama lainnya adalah bonus yang diberikan perusahaan sebagai hadiah yang dihitung berdasarkan omzet tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini.


Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 


Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi Dan Tantiem disebutkan bahwa, Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.


Pada 2016, AP I memberikan tantiem sebesar Rp 1,066 miliar kepada Selby pada 2016 dengan besaran 40,5 persen dari tantiem yang didapat Direktur Utama. Selain Ngabalin, ada dua orang lainnya yang diangkat Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Komisaris. Berikut susunannya:


1. Komisaris Utama: Djoko Sasono

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore