Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2023 | 22.13 WIB

Tanggapi Demo Pedagang Thrifting, Wamendag: Impornya yang Kita Larang

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. - Image

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

 
JawaPos.com - Ratusan pedagang pakaian bekas dari berbagai kota melakukan demonstrasi di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (6/6) kemarin. Mereka melayangkan sejumlah tuntutan atas kebijakan Pemerintah melarang impor pakaian bekas, salah satunya tetap membiarkan para pedagang untuk mencari nafkah dengan berjualan produk thrifting.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan bahwa yang dilarang Pemerintah adalah impor ilegal. Sementara itu, para pedagang masih diperbolehkan berjualan dengan menghabiskan stok pakaian bekas yang dimiliki.
 
Jerry memastikan, hal tersebut juga sama halnya dengan yang pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan beberapa waktu silam saat bertemu dengan para pedagang di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
 
 
"Sekali lagi, yang saat ini sedang kita lihat adalah impornya. Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu, seperti kata Pak Mendag, silakan dilihat, dihabiskan barang dagangannya dan kita lihat kelanjutannya,” kata Jerry saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6) kemarin.
 
Lebih lanjut, Wamendag menegaskan bahwa yang dilarang oleh Pemerintah bukan aktifitas penjualannya. Melainkan proses masuknya pakaian bekas di Tanah Air dengan jalur impor ilegal.
 
"Yang penting impornya yang kita larang," tegas Jerry.
 
Untuk diketahui, ratusan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) meminta Pemerintah untuk merivisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang dinilai merugikan pedagang thrifting.
 
Selain itu, para pedagang juga meminta Pemerintah pusat untuk mengakomodir kuota impor dan diizinkan untuk terus mencari nafkah. Lalu, para pedagang meminta agar Pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil Thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.
 
"Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu," bunyi tuntutan para pedagang.
 
Selanjutnya, mereka juga meminta Pemerintah untuk stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan dalam mencari nafkah untuk keluarga. Pedagang juga memprotes keras Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dinilai tidak pro pedagang kecil.
 
"Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami," tandas para pedagang Thrifting.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore