
Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025
JawaPos.com - Memasuki awal tahun 2026, masyarakat Indonesia menerima sejumlah sinyal positif dari pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) disebut tengah mempercepat realisasi berbagai program bantuan sosial yang selama ini dinanti oleh publik.
Di antara program yang menjadi sorotan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang ramai diperbincangkan dan dikabarkan berpeluang disalurkan pada awal Januari 2026. Kabar tersebut memunculkan harapan besar di kalangan pekerja, terutama untuk membantu menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang memastikan waktu pencairan bantuan tersebut.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dasar bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Salah satu ketentuan utama adalah penerima harus berstatus sebagai warga negara Indonesia serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terverifikasi.
Selain itu, pekerja wajib masih aktif bekerja dan tercatat secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan. Aspek penghasilan juga menjadi faktor penentu, di mana pemerintah menetapkan batas gaji tertentu.
Pekerja yang menerima upah melebihi ketentuan tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima BSU. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan.
Program BSU ditujukan terutama bagi pekerja atau buruh di sektor formal dengan tingkat pendapatan yang terbatas. Pemerintah memfokuskan bantuan pada kelompok tenaga kerja yang rentan terhadap dampak tekanan ekonomi.
Sasaran tersebut meliputi pekerja swasta, buruh industri, serta tenaga kerja formal lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mempertimbangkan faktor wilayah dan jenis sektor usaha, di mana pekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi atau sektor yang terdampak kondisi ekonomi memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan.
Penerima BSU adalah individu pekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan program. Bantuan ini tidak diberikan kepada perusahaan atau pemberi kerja, melainkan langsung disalurkan kepada pekerja secara personal.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Penerima BSU harus memiliki hubungan kerja yang masih aktif dan memperoleh upah secara rutin. Sementara itu, pekerja dengan status tertentu yang tidak sesuai kriteria dikecualikan agar pelaksanaan program tetap adil, transparan, dan akuntabel.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
