
Tol Bandara Soekarno-Hatta
JawaPos.com - Masyarakat yang berencana bepergian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta perlu memperbarui informasi biaya perjalanannya.
Sebab, mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB lusa, tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau yang lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta (Tol Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian alias kenaikan harga.
Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk kendaraan Golongan I, seperti mobil pribadi dan kendaraan penumpang kecil.
Namun, pengguna kendaraan niaga dan angkutan berat perlu bersiap karena tarif untuk golongan di atasnya mengalami peningkatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Jasa Marga Regional Metropolitan melalui akun Instagram resminya, @official.jmmetropolitan.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025.
Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari tarif reguler yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruas jalan tol.
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Tol Sedyatmo merupakan salah satu jalur utama dan vital menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ruas tol ini terhubung langsung dengan berbagai jaringan jalan strategis di wilayah Jabodetabek, seperti:
-Tol Cawang–Tomang–Pluit
- Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit
- Jalan Tol Lingkar Luar Barat (JORR W1)
- Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II)
Tak heran, tol ini menjadi pilihan utama bagi penumpang pesawat, kendaraan logistik, hingga angkutan bandara yang beroperasi sepanjang hari.
Berikut daftar tarif tol Sedyatmo terbaru setelah penyesuaian:
- Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
- Golongan II: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan III: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan IV: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
- Golongan V: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
