
Menaker Yassierli saat membuka acara Executive Meeting of Occupational Safety and Health (OSH) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (29/10/2025)/(Istimewa).
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan bahwa indeks alfa yang menjadi salah satu indikator dalam formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Adapun indeks alfa yang ditetapkan sebesar 0,5 - 0,9.
Menurutnya, tidak ada yang berubah dari formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Pengupahan tersebut. Tetapi memang salah satu poin yang penting adalah terkait dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL).
"Tadi formula, tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali alpha. Alpha inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5-0,9," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12).
Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa PP Pengupahan telah dibuat dengan proses yang cukup panjang. Bahkan, sudah melalui tahap kajian yang matang.
Selain itu, Yassierli juga memastikan bahwa kebijakan pengupahan yang telah diterbitkan pemerintah telah ditetapkan berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak.
"Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha, dan kita juga melakukan kajian akademik," beber Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga memastikan bahwa Presiden Prabowo telah memperoleh laporan darinya terkait dengan sejumlah kajian terkait KHL yang menjadi poin penting dalam PP Pengupahan terbaru.
Bahkan, dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga telah mendengar aspirasi langsung dari berbagai pihak terkait dengan formula yang telah ditetapkan. Salah satunya, aspirasi dari serikat pekerja.
"Dan Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak. Dan akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar, teman-teman sudah tahu," ujar Yassierli.
Tak hanya formula, dalam PP Pengupahan yang menjadi acuan UMP 2026 tersebut juga tercantum kewajiban terkait dengan upah minimum sektoral, baik provinsi, kota, kabupaten.
Dalam aturan itu, kata dia, ada kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi. Selain itu, bagaimana gubernur dapat menetapkan upah minimum kota kabupaten dan upah minimum sektoral kota kabupaten.
"Dan semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh. Dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri, dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
