
Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beras 20 kg di Kantor Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Depok, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 akan mengikuti mekanisme verifikasi yang jauh lebih ketat.
Seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun penerima kombinasi bantuan diminta memperhatikan aturan baru ini agar tidak terdampak penghentian bantuan.
Kemensos menyampaikan pemberitahuan resmi terkait indikator-indikator yang dapat membuat bansos tidak lagi cair mulai tahun depan. Penguatan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak diberikan kepada rumah tangga yang sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan.
Salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah adalah integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, status sosial ekonomi setiap rumah tangga kini dapat ditelusuri hanya melalui KTP, karena seluruh informasi kependudukan dalam satu Kartu Keluarga (KK) saling terhubung.
Tak hanya itu, Kemensos bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan bank-bank Himbara, seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, untuk memverifikasi kondisi keuangan calon penerima. Riwayat cicilan, pinjaman bank, kredit kendaraan, layanan paylater, hingga utang ke koperasi atau lembaga keuangan informal kini dapat terbaca dalam sistem.
Pemeriksaan juga meliputi aset dan konsumsi rumah tangga. Kepemilikan rumah, tanah bersertifikat, pajak kendaraan aktif, hingga penggunaan listrik dengan daya dan tagihan tinggi menjadi indikator tambahan dalam penilaian kelayakan bansos.
Sementara itu, data keikutsertaan BPJS juga diperiksa. Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 dan 2 serta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji setara atau di atas UMK berpotensi tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan.
Tidak hanya itu, saldo tabungan pada bank-bank Himbara (di luar rekening khusus bansos) turut dianalisis melalui BI Checking dan sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, aktivitas finansial yang dinilai tidak wajar, termasuk transaksi di platform permainan ilegal, dapat memengaruhi status penerimaan bansos.
Pemerintah juga memastikan bahwa pegawai negeri, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan akan dicoret. Proses ini dilakukan melalui pencocokan NIK dengan data kepegawaian nasional.
Seluruh indikator tersebut kemudian dihitung untuk menentukan posisi rumah tangga dalam desil kesejahteraan nasional. Jika suatu keluarga masuk dalam desil 6 hingga desil 10, maka bansos tidak akan dicairkan karena mereka dianggap telah berada di luar kategori miskin atau rentan.
Dengan mekanisme baru yang lebih terintegrasi ini, pemerintah berharap penyaluran bansos di tahun 2025 lebih adil, akurat, dan tepat sasaran. KPM diminta untuk terus memastikan data kependudukan dan status ekonomi sesuai kondisi sebenarnya agar tidak terdampak penghentian bantuan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
