
Ilustrasi rumah KPR subsidi. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com- Memiliki rumah sendiri adalah suatu keuntungan yang besar karena anda sepenuhnya berhak atas kepemilikan dan tidak perlu lagi membayar sewa setiap bulan untuk tempat yang bukan milik anda.
Meski begitu, membayangkan gaji di bawah UMR atau sebesar 2 juta seringkali membuat impian memiliki rumah sendiri terasa tidak mungkin. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mungkin akan terasa berat.
Namun, tidak ada hal yang mustahil. Selama anda mau berusaha dan memaham strategi yang tepat untuk mengatur finansial, impian memiliki rumah sendiri akan tercapai bahkan sambil tetap bisa menabung.
Salah satu langkah yang bisa anda ambil adalah dengan memilih rumah subsidi KPR yang disediakan oleh pemerintah, agar tetap bisa memiliki hunian dengan biaya yang terjangkau.
Merangkum informasi dari laman www.modalrakyat.id dan ajaib.co.id, berikut adalah langkah bagi anda yang memiliki gaji di bawah UMR agar tetap bisa membeli rumah sekaligus mampu menabung.
Buat anggaran keuangan
Meskipun terkesan membosankan, menyusun anggaran keuangan merupakan langkah paling penting dalam membuat keputusan finansial. Buatlah anggaran keuangan secara matang agar anda bisa mempersiapkan dana untuk berbagai kebutuhan seperti membagi kebutuhan primer, menyiapkan uang muka atau DP KPR rumah, melunasi cicilan KPR, dan menentukan dana darurat. Dengan anggaran yang jelas, anda dapat memisahkan gaji secara teratur untuk membayar cicilan KPR, memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus menabung.
Lunasi utang terlebih dahulu
Sebaiknya anda melunasi hutang sekecil apapun nilainya. Utang bisa menjadi penghambat terbesar untuk menabung maupun mencicil KPR rumah anda. Ketika semua hutang terlunasi, anda akan lebih fokus, mudah, dan tenang untuk mengalokasikan dana demi mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Terapkan aturan 50-30-20
Aturan 50-30-20 merupakan cara yang paling efektif untuk membagi gaji anda. Strategikan gaji anda dengan mengalokasikan 50% untuk kebutuhan pokok, 30% untuk tabungan, dan 20% untuk dana darurat. Berikut hitungan yang dapat mempermudah anda dengan gaji Rp 2.000.000
Gaji : Rp 2.000.000
Kebutuhan pokok : 50% x 2.000.000 = Rp 1.000.000
Tabungan : 30% x 2.000.000 = Rp 600.000
Dana darurat : 20% x 2.000.000 = Rp 400.000
