
Ilustrasi berbagai jenis BBM
JawaPos.com - Kenaikan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo harus mendapat persetujuan pemerintah. Payung hukum dari kebijakan tersebut dirancang dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM (Permen).
Kebijakan tersebut rupanya menimbulkan polemik. Isu paling santer perdebatan itu adalah kerugian PT Pertamina (Persero). Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto buka suara. Diakuinya, pengaturan harga JBU oleh pemerintah akan membuat margin perseroan tergerus. Namun, dirinya enggan menyebut ada kerugian dari kebijakan tersebut.
Pasalnya, diaturnya margin oleh pemerintah semata karena mempertimbangkan daya beli dan kemampuan masyarakat. Saat ini, konsumsi BBM dengan kualitas oktan tinggi terus mengalami perbaikan. Hal itu jelas mengindikasikan adanya perbaikan konsumsi BBM masyarakat. Pada kuartal I-2018, porsi penggunaan Premium hanya tinggal 27 persen di seluruh Indonesia, Pertalite sekitar 50 persen, sementara sisanya 23 persen konsumsi seri Pertamax.
Berdasarkan perhitungan kasar, penggunaan Premium hingga 27 Maret 2018 di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) hanya sekitar 1,546 kiloliter (kl). Sementara konsumsi Premium pada Januari-Maret 2017 lalu sebesar 774.435 kl atau turun sebesar 771.655 kl.
Penggunaan Premium wilayah non Jawa, Madura, dan Bali pada periode Januari hingga 27 Maret 2018 sekitar 2,03 juta kl. Sementara realisasi penggunaan Premium pada Januari-Maret 2017 sekitar 1,32 juta kl atau ada penurunan konsumsi sebesar 707.855 kl.
"Kita bisa menentukan kalau dengan harga yang dia usulkan katakan 6 persen atau 5 persen lah, itu mengakibatkan perbedaan harga yang besar dengan Premium. Kalau harga besar otomatis masyarakat beralih kan," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/4).
Kendati demikian, Pertamina disebut masih tetap bisa mengajukan margin maksimal 10 persen. Angka itu, menurutnya, dianggap cukup ideal dalam menjaga konsumsi masyarakat agar tidak mundur ke Premium.
Kebijakan itu akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10 persen.
"Permen sebelumnya kan di batas bawah untungnya 5 persen. Sekarang itu diilangin, tapi batas maksimum 10 persen. Jadi dia tidak bisa ngusulin harga yang marginnya di atas 10 persen. Dia bisa ngajuin sampai 10 persen, tapi harus dapat persetujuan menteri. Ini SPBU lho, bukan industri," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
