
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede. (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)
JawaPos.com - Meski Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuan sebanyak empat kali sepanjang 2025 hingga ke level 5 persen, penurunan tersebut belum diikuti secara sepadan oleh suku bunga kredit perbankan. Memang, transmisi kebijakan moneter ke sektor riil cenderung berjalan lambat. Karena perlu menimbang berbagai faktor struktural dan kehati-hatian perbankan dalam menjaga stabilitas keuangan.
Faktor Biaya Dana (Cost of Fund) Masih Tinggi
Meski BI sudah menurunkan suku bunga acuan, suku bunga simpanan masyarakat, terutama deposito, tidak serta-merta ikut turun dengan cepat. Bank harus tetap menjaga daya tarik simpanan agar likuiditasnya stabil. Apalagi di tengah persaingan ketat dengan instrumen pasar uang BI maupun obligasi pemerintah.
Artinya, bank harus menawarkan imbal hasil cukup kompetitif untuk mempertahankan dana pihak ketiga (DPK). "Jika bunga simpanan belum turun signifikan, otomatis ruang bank untuk menurunkan bunga kredit pun terbatas," kata Chief Economist Permata Bank Josua Pardede kepada Jawa Pos, Minggu (24/8).
Baca Juga: Melly Mike Disambut Meriah di Pekanbaru, Dipakaikan Tanjak saat Hadiri Festival Pacu Jalur 2025
Perbankan juga mencermati berbagai risiko ekonomi, baik dari dalam maupun luar negeri. Meskipun ekonomi nasional tumbuh di atas 5 persen, perbankan menilai risiko ke depan tetap besar. Mulai dari perang tarif Amerika Serikat (AS), gejolak geopolitik, arah kebijakan The Federal Reserve (The Fed) yang bisa memicu volatilitas rupiah.
Dari dalam negeri, daya beli kelas menengah bawah masih lemah. Sehingga risiko kredit macet di segmen UMKM (usaha mikro, kecil, menengah) dan konsumen tetap diperhitungkan. Kondisi ini mendorong bank bersikap konservatif.
"Lebih baik menjaga margin bunga (net interest margin/NIM) dan kualitas aset daripada agresif menurunkan bunga kredit," ungkap alumnus University of Amsterdam itu.
Karakteristik Transmisi Bunga yang Historisnya Lambat
Josua juga menyoroti bahwa secara historis transmisi suku bunga di Indonesia memang lambat. Ketika BI menaikkan suku bunga acuan pada 2022-2023, bank hanya menaikkan bunga kredit sekitar 30 basis poin (bps). Jauh lebih kecil dari kenaikan BI rate sebanyak 225 bps.
"Artinya, bank cenderung menyerap sebagian beban saat suku bunga naik. Sehingga ketika suku bunga turun, penyesuaian juga dilakukan bertahap agar keseimbangan margin tetap terjaga," jelasnya.
Josua menyatakan, lambatnya penurunan bunga kredit perbankan saat ini bukan berarti bank tidak merespon penurunan suku bunga kebijakan BI. Melainkan, ada pertimbangan struktural. Yakni, menjaga likuiditas, mengantisipasi risiko global-domestik, serta memastikan kesehatan neraca keuangan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Alam Sekitar Gunung Arjuno di Malang, Seru Dinikmati Tanpa Harus Mendaki
Ke depan, tekanan untuk menurunkan bunga kredit memang akan semakin besar. Seiring dorongan BI, OJK, dan pemerintah. Ditambah perlambatan pertumbuhan kredit yang makin tajam.
"Namun penurunannya kemungkinan tetap berlangsung bertahap, bukan drastis, mengikuti dinamika ekonomi dan stabilitas pasar," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
