Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 01.36 WIB

Danantara Indonesia Larang Komisaris BUMN dan Anak Usahanya Dapat Insentif dan Tantiem

BPI Danantara larang anggota Dewan Komisaris BUMN terima insentif dan tantiem, kebijakan baru untuk akuntabilitas. (Istimewa) - Image

BPI Danantara larang anggota Dewan Komisaris BUMN terima insentif dan tantiem, kebijakan baru untuk akuntabilitas. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang anggota dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerima insentif dan tantiem yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat ini ditandatangani oleh Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

Kebijakan ini diputuskan Danantara sebagai bagian dari agenda besar untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghaslan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," bunyi poin b nomor 2 dalam surat resmi itu, dikutip Jumat (1/8).

Meski begitu, melalui surat itu pula Danantara masih mengizinkan anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN masih diperbolehkan menerima tantiem dan insentif. Baik itu yang berupa insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang.

Kendati demikian, pemberian insentif dan tantiem ini harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.

"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya 'one-off', seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya, atau windfall, maka harus dikeluarkan dari perhitungan," bunyi instruksi Danantara.

Dalam surat tersebut juga dipastikan bahwa seluruh instruksi itu berlaku sejak tahun buku 2025. Untuk diketahui, tantiem adalah bagian dari laba perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bonus atau penghargaan atas kinerja mereka, terutama jika perusahaan berhasil meraih keuntungan atau mencapai peningkatan kinerja.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore