
BPI Danantara larang anggota Dewan Komisaris BUMN terima insentif dan tantiem, kebijakan baru untuk akuntabilitas. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang anggota dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerima insentif dan tantiem yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat ini ditandatangani oleh Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
Kebijakan ini diputuskan Danantara sebagai bagian dari agenda besar untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghaslan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," bunyi poin b nomor 2 dalam surat resmi itu, dikutip Jumat (1/8).
Meski begitu, melalui surat itu pula Danantara masih mengizinkan anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN masih diperbolehkan menerima tantiem dan insentif. Baik itu yang berupa insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang.
Kendati demikian, pemberian insentif dan tantiem ini harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.
"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya 'one-off', seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya, atau windfall, maka harus dikeluarkan dari perhitungan," bunyi instruksi Danantara.
Dalam surat tersebut juga dipastikan bahwa seluruh instruksi itu berlaku sejak tahun buku 2025. Untuk diketahui, tantiem adalah bagian dari laba perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bonus atau penghargaan atas kinerja mereka, terutama jika perusahaan berhasil meraih keuntungan atau mencapai peningkatan kinerja.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
