Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 21.34 WIB

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Persempit Celah Tax Avoidance, Konsumsi juga Terkendali

Barang bukti rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sebanyak 145 Koli atau senilai 1,5 miliar, Senin (16/12/2024). (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna menciptakan tata kelola fiskal yang lebih efisien dan adil. Struktur tarif yang saat ini berlapis-lapis dinilai tidak hanya menyulitkan pengawasan, tetapi juga membuka celah penghindaran pajak dan mengurangi efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi. 

Saat ini, CHT masih menjadi penyumbang utama penerimaan cukai nasional dengan kontribusi sekitar 95 persen, yang hingga pertengahan 2025 telah tercatat sebesar Rp 108,8 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti pentingnya menjaga momentum penerimaan negara, khususnya pada paruh kedua tahun ini.

"Ini Pak Djaka di Semester II perlu untuk menjaga penerimaan. Mungkin dengan Dirjen Bea Cukai baru kita akan dapat banyak lagi (penerimaan)," ujar Sri Mulyani, Selasa (1/7).

Langkah reformasi ini juga mendapat dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menyampaikan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai dan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year) telah menjadi bagian dari strategi fiskal nasional.

"Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara," paparnya.

Ibnu menambahkan bahwa terdapat celah penghindaran pajak pada struktur tarif CHT saat ini, dan mendorong agar arah kebijakan cukai berfokus pada empat pilar utama, yakni pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal. "Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance," tambahnya.

Sebelumnya, Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, turut menegaskan pentingnya penyederhanaan struktur tarif untuk mendukung efektivitas kebijakan pengendalian. Upaya-upaya seperti penambahan golongan tarif justru dianggap kontraproduktif karena memperumit pengawasan dan dapat menurunkan efektivitas penerimaan negara.

"Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga," jelasnya.

Dalam studinya, CISDI merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi hanya 3–5 layer pada 2029. Beladenta meyakini bahwa selain menyederhanakan sistem tarif, penerapan kebijakan multi-year juga akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan masyarakat, sekaligus memperkuat tujuan pengendalian konsumsi.

Sementara itu, tren konsumsi rokok menunjukkan pergeseran signifikan ke produk yang lebih murah (downtrading), yang dikhawatirkan akan menggerus penerimaan negara dari CHT pada tahun ini. Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenakan tarif cukai tertinggi mengalami penurunan tajam lebih dari 10 persen, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang pada kuartal I/2025.

Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III justru mengalami kenaikan masing-masing 1,3 persen dan 7,4 persen, mengindikasikan peningkatan permintaan rokok murah di tengah daya beli yang melemah. Perubahan pola konsumsi ini tidak terlepas dari dampak jangka panjang kenaikan CHT sejak 2020.

Secara berturut-turut, pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 23 persen pada 2020, diikuti 12 persen pada 2021, dan 10 persen pada 2023 dan awal 2024. Kenaikan tersebut memicu lonjakan harga, terutama pada produk-produk rokok Golongan I, yang mendorong konsumen untuk beralih ke varian yang lebih murah atau bahkan ke rokok ilegal.

"Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore