Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 April 2025 | 21.30 WIB

Kementerian LH Optimistis Penghapusan PCBs 2028

Technical Meeting bertema Enhancing Understanding of PCBs Management in Preparation for PCB Project Phase 2 di Jakarta. (Dok. PPLI) - Image

Technical Meeting bertema Enhancing Understanding of PCBs Management in Preparation for PCB Project Phase 2 di Jakarta. (Dok. PPLI)

JawaPos.com - Penghapusan senyawa pencemar organik Polychlorinated Biphenyls (PCBs) menjadi target besar Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) pada 2028. PCBs merupakan senyawa yang banyak ditemukan pada industri trafo listrik.

Direktur Pengelolaan B3 Kementerian LH Haruki Agustina mengaku sangat optimistis menyelesaikan target penghapusan PCBs di Indonesia pada 2028. Alasannya, saat ini pasca pelaksanaan PCB Project Phase 1 yang berakhir pada 2023, Indonesia di mata dunia telah dinilai cukup berhasil dalam pengelolaan PCBs, karena memiliki regulasi yang mengatur tentang pengelolaan PCBs, data hasil inventori, serta fasilitas pengelolaan PCBs di dalam negeri.

"Data itu cukup. Tinggal dielaborasi, diperluas lagi. Di samping itu, PCBs ini kan kita tuangkan dalam Permen 29 Tahun 2020 di mana ada aturan tata kelolanya. Ditambah lagi, kita punya fasilitas pengolahannya, itu kelebihan kita dari banyak negara lain. Kita harus optimalisasikan untuk pemanfaatan pemusnahan PCBs hingga 2028," kata Haruki Agustina belum lama ini.

Pada Rabu (16/4), KLH menggelar Technical Meeting bertema Enhancing Understanding of PCBs Management in Preparation for PCB Project Phase 2 di Jakarta. Kegiatan technical meeting itu ditujukan khusus bagi para ASN di lingkungan Direktorat Pengelolaan B3 KLH. Harapannya, melalui forum itu dapat mengedukasi dan meningkatkan pemahaman para ASN yang nantinya akan terjun langsung ke lapangan saat kegiatan penghapusan PCBs dilaksanakan.

"Harapan saya, melalui forum ini bisa memperkaya dan mengedukasi seluruh peserta yang hadir. sehingga kita punya persepsi yang sama tentang apa itu PCBs, bagaimana kebijakannya, bagaimana pengelolaannya, termasuk regulasinya," ujar Haruki.

Pakar PCBs Management Expert Rio Deswandi mengatakan, dalam melihat PCBs hal yang dilakukan terlebih dahulu adalah inventarisasi.

"Dari inventarisasi ini akan mencatat sumber-sumber PCBs base on form yang di provide oleh UNEP (United Nation Enviroment Program). Nanti Kementerian bisa melihat yang suspect PCBs, prosesnya nanti baru uji visual kemudian (diperoleh) mana yang harus GC-ECD (diuji laboratorium). Dari situ baru kita punya data yang lengkap dan identifikasi yang tepat serta rekomendasi lebih lanjutnya," bebernya.

Di tempat yang sama, Elpido selaku Direktur Technical dan SHEQ PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengatakan, pihaknya sebagai perusahaan pengelolaan limbah terintegrasi di Indonesia menyatakan siap menampung dan mengolah limbah PCBs dari industri. "Kalau dari project PCBs ini, sejak 2021 ada sekitar 120 sampai 130 ton limbah PCBs yang sudah diterima atau dikelola PPLI," ungkapnya.

Jumlah tersebut dihasilkan dari kurang lebih 10 perusahaan. "Biasanya limbah kita jemput. Karena memang sebagai penghasil mereka tidak punya armada untuk mengangkut. Jadi, kita memberikan jasa juga untuk pengangkutan limbah ini dari klien sampai ke PPLI," imbuhnya.

Elpido menjelaskan bahaya limbah PCBs. Pertama, bagi manusia bisa menyebabkan kanker atau yang sifatnya karsinogenik. Kedua dampak bagi lingkungan hidup karena ini tidak terurai di lingkungan berarti bertahan cukup lama sehingga dampaknya sangat mungkin sampai ke manusia dan makhluk hidup lainnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore