Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Maret 2025 | 00.05 WIB

Kenali Keuntungan 2 Inovasi Wakaf Sebagai Investasi Syariah

Ilusrasi wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah memiliki nilai penyaluran manfaat secara berkelanjutan. (Istimewa)

JawaPos.com - Wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah memiliki nilai penyaluran manfaat secara berkelanjutan. Di era modern, wakaf mengalami pergeseran paradigma yang semula bentuknya masjid, madrasah, dan makam, kini wakaf dapat dioptimalkan untuk wakaf ekonomi produktif.

Hasil wakaf sebagai investasi syariah dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan surplusnya dapat diputar kembali untuk biaya operasional.

Saat ini, wakaf sebagai investasi syariah merupakan jenis investasi syariah yang memiliki dua tipe, yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan wakaf saham. Yuk, kita simak perbedaan dan keuntungan jenis wakaf investasi syariah!

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Wakaf melalui CWLS merupakan inovasi pada wakaf investasi syariah yang digagas oleh Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia. Dengan begitu, wakaf benar-benar berkembang menjadi instrumen ekonomi syariah yang dapat dimanfaatkan untuk inovasi sosial.

Jenis investasi syariah dalam bentuk sukuk ritel diakui oleh Dewan Syariah Nasional MUI bahwa sukuk tidak mengandung unsur judi, ketidakjelasan, dan riba.

Sukuk diterbitkan oleh dua penerbit, yaitu pemerintah yang disebut Sukuk Negara dengan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan perusahaan yang disebut sebagai Sukuk Korporasi. CWLS merupakan sukuk wakaf yang berasal dari SBSN, sehingga CWLS termasuk j1enis Sukuk Negara.

Melansir dari  Tabung Wakaf Dompet Dhuafa, sukuk Wakaf diterbitkan untuk mengelola dana wakaf agar digunakan untuk kepentingan sosial dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Keuntungan berwakaf dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah adanya underlying asset sebagai dasar penerbitan SBSN, sehingga keamanan investor terjamin. Selain itu, wakaf CWLS dapat meningkatkan solidaritas sosial karena hasilnya dapat digunakan untuk mengangkat derajat kehidupan penerima manfaat wakaf.

Wakaf Saham
Wakaf saham menjadi jenis wakaf investasi syariah yang menarik perhatian penggiat literasi wakaf. Saham yang dapat diwakafkan adalah saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Keuntungan dari investasi saham syariah, baik itu capital gain maupun dividen, juga dapat digunakan dalam wakaf.

Ada dua model wakaf saham, pertama adalah wakaf yang bersumber dari saham syariah yang dibeli oleh investor syariah. Jadi, saham syariah dibeli untuk diwakafkan, lalu saham disetorkan ke lembaga pengelola investasi untuk dikelola.

Kemudian, keuntungan pengelolaan saham disetorkan ke lembaga pengelola wakaf. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak dapat dipindah atau diubah oleh pengelola wakaf tanpa persetujuan dari pemberi wakaf, sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian wakaf.

Sementara itu, pada model kedua, wakaf bersumber dari keuntungan yang diperoleh investor saham syariah. Model ini melibatkan Anggota Bursa Syariah Online Trading System (AB-SOTS) yang bertugas memotong keuntungan dan kemudian menyerahkannya ke lembaga pengelola wakaf. Lembaga pengelola wakaf kemudian akan mengonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif, seperti sekolah, sumur atau lahan pertanian.

Wakaf saham memiliki keunggulan semuanya bisa wakaf, walaupun dengan nominal yang tidak besar. Untuk memulai, publik harus memiliki akun di sekuritas terlebih dahulu untuk berwakaf saham, seperti dilansir dari Tabung Wakaf Dompet Dhuafa.

Setelah membuka akun, lalu publik membeli saham syariah untuk diwakafkan. Wakaf saham dapat dimulai dengan jumlah saham yang kecil, sehingga generasi muda seperti GenZ mudah mempratikkannya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore